Ketua PPWI Kebumen Desak Sidak “Golek Cave” di Jatijajar, Diduga Ada Pelanggaran Izin dan Peredaran Miras

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kebumen, Sunardi, mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha hiburan “Golek Cave” di kawasan Wisata Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Desakan ini muncul seiring adanya dugaan kuat pelanggaran perizinan, peredaran minuman keras (miras), serta gangguan ketertiban umum yang meresahkan warga sekitar.

 

Sunardi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat setempat terkait kerap terjadinya keributan, termasuk tindakan fisik atau “adu jotos” antar-pengunjung di area tersebut. Kondisi ini dinilai telah mengganggu kenyamanan dan keamanan warga yang bermukim di sekitar objek wisata keluarga tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait seringnya terjadi keributan dan adu jotos antara pengunjung di kawasan Golek Cave. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi wisata Jatijajar,” ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga :  "Gudang Penimbunan Minyak BBM Di Gasak Polda Sumsel Di Linggau"

 

Selain isu keamanan, Sunardi juga menyoroti aspek legalitas operasional usaha. Ia menduga lokasi tersebut beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh, ia mempertanyakan keberadaan hiburan malam dan dugaan penjualan miras yang dianggap tidak sejalan dengan karakteristik Kawasan Wisata Jatijajar yang diperuntukkan bagi wisata keluarga.

 

Mendesak Penegakan Hukum Tegas

 

Menanggapi hal tersebut, Sunardi meminta koordinasi lintas sektor antara Kepolisian Resor (Polres) Kebumen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, serta dinas teknis terkait untuk turun langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kebenaran laporan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Baca Juga :  Mobil Carry Terbakar di Dekat Perlintasan Kereta Api Gombong, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

 

“Kami meminta Dinas terkait dan aparat kepolisian segera sidak ke Golek Cave. Jika benar terbukti melanggar perizinan usaha dan ketentuan penjualan miras, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Keamanan dan kenyamanan warga sekitar harus menjadi prioritas,” tegasnya.

 

Sunardi menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap aktivitas ekonomi di kawasan wisata merupakan langkah preventif agar tidak timbul konflik sosial atau gangguan ketertiban umum di kemudian hari.

 

Konfirmasi dan Hak Jawab

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Golek Cave, Kepala Desa Jatijajar, maupun perwakilan Satpol PP dan Polres Kebumen terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Ketua PPWI DPC Kebumen tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke-81, PPWI DPC Kota Manado Gelar Aksi Berbagi Merah Putih

 

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola Golek Cave, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk memberikan tanggapan, hak jawab, atau hak koreksi. Tanggapan tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang adil dan akurat.

 

Penindakan lebih lanjut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti-bukti valid yang ditemukan.

 

(TIM)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru