Ketua Umum PDKN: Penobatan PB XIV Sah Secara Adat Mataram, Konflik Suksesi Harus Diakhiri

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Surakarta – Dinamika suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi pusat perhatian publik pasca munculnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 178/Pdt-P/2025/PN.SKT yang menerima gugatan perdata pihak Purboya. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan bahwa legitimasi KGPH Ngabehi Suryo Suharto sebagai Paku Buwono (PB) XIV adalah sah secara adat dan tidak perlu diperdebatkan.

 

Rahman menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak menggugurkan kedudukan Ngabehi Suryo Suharto, mengingat proses pemilihan dan penobatannya dilakukan oleh keluarga inti Keraton sesuai dengan paugeran (aturan adat) Mataram yang sakral.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut analisis PDKN, jika merujuk pada silsilah Pangeran Mataram, ahli waris yang paling memenuhi syarat untuk meneruskan takhta adalah putra tertua dari PB XIII yang lahir dari permaisuri kedua, GKR Winarni. “Penobatan KGPH Ngabehi Suryo Suharto telah dilakukan oleh keluarga inti sebagai penerus takhta yang sah. Hal ini didasarkan pada garis keturunan yang jelas dan memenuhi kriteria adat Jawa,” ujar Rahman dalam keterangan persnya pada Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Inspektorat Audit SDN 5 Gombong? Ditemukan Dugaan Pungutan Liar

 

Rahman juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan keluarga inti Keraton. Terlebih, langkah ini dikabarkan telah mendapatkan restu dari pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, yang memandang pentingnya stabilitas di institusi budaya tersebut.

 

*Kontroversi Status Putra Mahkota Purboyo*

 

Dalam pendalaman informasi yang diperoleh dari kerabat ndalem dan para sesepuh dari trah PB II hingga PB XI, Rahman mengungkapkan adanya keraguan serius dari pihak keluarga terhadap status Putra Mahkota Purboyo. Beberapa poin krusial yang disoroti oleh para sesepuh Keraton antara lain dari sisi validitas garis keturunan. Saat ini, muncul gugatan terkait tes DNA terhadap Purboyo karena adanya keraguan di lingkungan internal Sentono Ndalem mengenai statusnya sebagai putra biologis PB XIII.

Baca Juga :  Respon Cepat Sat Samapta Polres Ngawi Lerai Pengguna Jalan Bertengkar

 

Selain itu, keabsahan permaisuri yang melahirkan Purboyo dipersoalkan di kalangan keluarga istana Keraton Solo. Pernikahan Asih (istri PB XIII) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai permaisuri sah menurut standar adat Keraton yang ketat.

 

Prosedur penobatan Purboyo dianggap melanggar etika adat karena memproklamirkan diri sebagai penerus sebelum masa berkabung 100 hari wafatnya PB XIII berakhir. Lebih jauh dari itu, penobatan Purboyo dilakukan tanpa persetujuan keluarga besar Kasunanan Surakarta.

 

“Informasi dari sesepuh menyebutkan bahwa Purboyo tidak memenuhi syarat administratif adat untuk menjadi PB XIV. Ada ketidakjelasan mengenai status kelahirannya yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan sebagai anak dari Prameswari (permaisuri resmi),” tambah Rahman Sabon Nama yang juga menyandang gelar Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly tersebut.

Baca Juga :  Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026

 

*Seruan Persatuan dan Pelestarian Budaya*

 

Rahman mengingatkan bahwa Keraton Surakarta adalah simbol puncak peninggalan Mataram Islam yang berdiri sejak abad ke-18. Di balik tembok tebal dan ritual sakralnya, terdapat sejarah panjang suksesi yang mencerminkan dinamika politik dan kebudayaan Jawa yang adiluhung.

 

Oleh karena itu, PDKN bersama para sesepuh inti Keraton menghimbau masyarakat dan seluruh kerabat untuk menerima Suryo Suharto Mangkubumi Hangabehi sebagai PB XIV. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri konflik “Raja Kembar” yang selama ini menghambat pelestarian budaya di Surakarta.

 

“Diterimanya PB XIV yang baru diharapkan menjadi titik balik bagi Keraton Surakarta untuk kembali fokus pada fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai luhur Mataram, tanpa harus terbelenggu dalam konflik internal yang berkepanjangan,” tutup Rahman Sabon Nama.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru