Detikdimensi.com Jakarta – Praktik mafia tanah kembali mencuat dengan modus operandi yang terstruktur dan sistematis. Kali ini, seorang pria lanjut usia bernama Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya, Mia Laelasari (55), menjadi korban perampasan aset tanah seluas 6.855 meter persegi di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Tanah yang merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman (ibu kandung Ambar) itu berpindah tangan secara melawan hukum. Didampingi oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, pada Kamis (20/8/2026), Mia dan Ambar membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Bermula dari Sengketa Utang
Menurut penuturan korban, persoalan ini berawal dari sengketa utang-piutang bisnis yang melibatkan para terlapor, yakni Teddy Kurniawan, Rivan Yuwana, dan Beno Adi Nugraha Junanto. Namun, sengketa yang semestinya diselesaikan secara perdata ini justru ditarik ke ranah pidana.
Pada 20 Oktober 2020, Rivan membuat laporan polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menuduh Ambar dan Mia melakukan penipuan serta penggelapan terkait penerbitan cek Bank BCA. Tuduhan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi komplotan mafia tanah untuk beraksi.
Penjemputan Paksa dan Tekanan Psikologis
Puncaknya terjadi pada 28 Juli 2023. Tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah, sekitar lima anggota kepolisian menjemput paksa Ambar dan Mia dari kediaman mereka. Keduanya langsung ditahan di sel terpisah dan mengalami tekanan psikologis yang luar biasa.
“Pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman bersenjata api laras pendek, Ambar dan Mia digiring paksa ke kantor sang kepala geng mafia tanah, Teddy Kurniawan, di Kelapa Gading untuk menandatangani PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan,” ujar Mia saat mengadukan persoalan tersebut ke Sekretariat PPWI Nasional pada 3 Agustus 2026.
Keesokan harinya, pada 2 Agustus 2023, di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa pembayaran tanah senilai Rp8 miliar. “Teddy seolah-olah mentransfer uang ke kami. Namun, begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan (Rp2 miliar), Beno Adi (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar). Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” tutur Mia dengan nada pilu.
Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat
Dalam kasus ini, tiga orang oknum polisi dari Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga kuat terlibat persekongkolan dengan para mafia tanah. Mereka diduga berperan sebagai backing dalam skema perampasan aset yang berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 482 KUHPid tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHPid tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
PPWI Desak Polri Bertindak
Menanggapi pengaduan ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyatakan organisasinya akan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga Ambar dan mendorong pengusutan tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi telah masuk ke ranah pidana,” tegas Wilson.
PPWI Nasional mendesak Polri untuk menindaklanjuti laporan korban Mia dan Ambar sesegera mungkin. Kasus ini dinilai menjadi ujian krusial bagi reformasi kepolisian dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
(TIM/RED)








