KLARIFIKASI RESMI: LSM Nusantara Jaya Tegaskan Pemecatan AN Melalui Mekanisme Internal, Ketua Umum: Organisasi Tetap Solid

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Gelombang kontroversi yang menyelimuti LSM Nusantara Jaya akhirnya menemukan titik terang setelah manajemen organisasi merilis pernyataan resmi terkait pemecatan mantan anggotanya, AN. Konflik yang sebelumnya hanya berupa bisik-bisik internal kini meledak ke permukaan media sosial, memicu perdebatan publik mengenai transparansi tata kelola organisasi masyarakat sipil.

 

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Senin (14/9), LSM Nusantara Jaya menegaskan bahwa pemberhentian AN bukan merupakan keputusan impulsif atau sepihak dari Ketua Umum EH (Eko Sugiarto). Sebaliknya, langkah tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi internal yang ketat dan berlandaskan pada dugaan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sumber internal LSM Nusantara Jaya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa ketegangan antara AN dan kepemimpinan pusat telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya terjadi ketika AN dinilai melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan visi-misi organisasi, termasuk ketidakpatuhan terhadap instruksi strategis dan komunikasi yang tidak sesuai dengan protokol kelembagaan.

 

“Kami memiliki mekanisme pengawasan internal. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, tim evaluasi dibentuk untuk memeriksa fakta lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh AN,” ungkap sumber tersebut.

 

Manajemen menekankan bahwa setiap anggota LSM Nusantara Jaya terikat pada kontrak moral dan administratif. Pelanggaran terhadap aturan main dianggap sebagai ancaman terhadap integritas organisasi, sehingga sanksi administratif berupa pemberhentian dinilai sebagai langkah necessary (diperlukan) untuk menjaga kredibilitas lembaga.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus Pusat PSHT 2026–2031 di Madiun Berlangsung Aman, Kapolres: Situasi Kondusif dan Terkendali

 

Pernyataan resmi ini keluar sebagai respons langsung atas banjirnya narasi di berbagai platform media sosial yang cenderung menyalahkan pihak manajemen, khususnya sosok EH. Sejumlah unggahan yang diduga berasal dari kubu AN menggambarkan pemecatan tersebut sebagai bentuk “pembersihan internal” atau otoritarianisme pemimpin.

 

Menanggapi hal itu, EH meminta masyarakat dan anggota untuk bersikap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

 

“Kami memahami bahwa di era digital, opini dapat terbentuk sangat cepat. Namun, kami meminta semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak. Setiap persoalan harus dilihat secara utuh, berdasarkan bukti faktual, dan melalui jalur komunikasi yang benar,” tegas EH dalam keterangannya.

 

Meskipun diterpa badai polemik, LSM Nusantara Jaya mengklaim bahwa struktur organisasi tetap berjalan normal dan solid. EH menegaskan bahwa dukungan dari mayoritas anggota dan pengurus daerah masih kuat.

 

“Polemik boleh bergulir, tetapi organisasi menegaskan: LSM Nusantara Jaya tetap berdiri dan solid. Kami fokus pada program kerja dan misi sosial kami, bukan pada drama personal,” katanya.

 

EH juga menyayangkan apabila perbedaan pandangan internal justru dieksploitasi menjadi bahan serangan pribadi di ruang publik. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya merugikan nama baik organisasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini dibangun.

Baca Juga :  20 Tangki Air Bersih Siap Disalurkan, Dulur Sikep Nyawiji, SMSI dan Mapolresta Pati Bergerak Bantu Warga Kekeringan

 

perihal konflik tersebut, sempat melibatkan figur eksternal, yakni aktivis asal Grobogan, Heri Suweke. Nama Heri muncul dalam beberapa diskusi daring terkait dukungan terhadap AN. Namun, dalam perkembangan terbaru, Heri secara tegas menyatakan sikap netral nya.

 

Heri mengungkapkan bahwa ia memilih untuk tidak terseret lebih jauh dalam pusaran konflik tersebut. Ia menyadari bahwa keterlibatan dirinya berpotensi digunakan sebagai alat penggiringan opini (framing) yang dapat memperkeruh situasi.

 

“Saya tidak ingin memperkeruh situasi maupun terlibat dalam narasi yang berpotensi merugikan nama baik organisasi ataupun individu secara tidak proporsional. Saya percaya setiap organisasi memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri,” ujarnya.

 

Sikap Heri ini dinilai oleh pengamat sosial sebagai langkah dewasa dalam menyikapi konflik horizontal, di mana intervensi pihak luar seringkali justru menambah kompleksitas masalah tanpa memberikan solusi substantif.

 

Di sisi lain, pihak LSM Nusantara Jaya mencatat bahwa sejumlah pernyataan AN di media sosial telah bergeser dari sekadar pembelaan diri menjadi kritik terbuka terhadap gaya kepemimpinan EH. AN menilai bahwa proses evaluasi yang dilakukan tidak transparan dan cenderung tertutup.

 

Namun, manajemen membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa AN telah diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum internal sebelum keputusan final dijatuhkan. Kegagalan AN untuk menerima hasil evaluasi dan memilih untuk “menggugat” melalui media sosial lah yang memicu eskalasi konflik ke ranah publik.

Baca Juga :  Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

 

“Kami sudah menyediakan ruang dialog. Namun, ketika dialog internal buntu, seharusnya diselesaikan melalui mediasi formal, bukan lewat kampanye hitam di media sosial,” tandas perwakilan manajemen.

 

Organisasi ini juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para simpatisan dan relawan, untuk tidak menjadikan media sosial sebagai arena pertarungan opini. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah polarisasi yang lebih luas yang dapat berdampak pada stabilitas sosial di tingkat lokal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terperinci dari pihak AN yang memaparkan versi lengkap dari kejadian tersebut. Publik kini berada dalam posisi menunggu klarifikasi berimbang dari kedua belah pihak.

 

Para pakar komunikasi dan hukum menyarankan agar masyarakat menyikapi fenomena ini dengan prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) hingga semua fakta terungkap secara transparan. Penggunaan media sosial sebagai alat pengadilan publik (trial by the press) dinilai berbahaya karena berpotensi melanggar privasi dan mencemarkan nama baik tanpa proses hukum yang adil.

 

LSM Nusantara Jaya menutup pernyataannya dengan harapan agar konflik ini dapat kembali ke jalur internal melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang independen, jika diperlukan. Sementara itu, organisasi berkomitmen untuk terus melayani masyarakat tanpa terganggu oleh dinamika internal sesaat.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru