Ketua DPC LPKSM Kresna Kebumen, Gugat Media Online ke Dewan Pers

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kebumen – LPKSM Kresna Sugiyono melaporkan salah satu media online di Kebumen ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun lembaganya. Laporan tersebut dibuat secara online melalui aplikasi aduan Dewan Pers pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Sugiyonomenyampaikan, bahwa karya jurnalistik profesional dan bertanggungjawab merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik, namun tidak semua online menjalankan tugas-tugas nya dengan baik. Beberapa di antaranya justru membuat pemberitaan yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media online tersebut. Pemberitaan itu telah menuduh dan memfitnah, serta menyerang kehormatan pribadi saya,” terang Sugiyono, Sabtu (14/02/2026).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sugiyono mengatakan, adanya dugaan terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online di Kebumen, justru telah melanggar kode etik jurnalistik. Ia meminta Dewan Pers untuk melakukan pengecekan legalitas media tersebut, apakah sudah memiliki legalitas yang sah secara aturan di Indonesia.

Baca Juga :  Polres Kebumen Dituding Tebang Pilih Terhadap Wadah Organisasi Insan Pers?

“Saya ingin tahu apakah media tersebut sudah memiliki izin yang sah untuk memenuhi standar, seperti dokumen pendirian lengkap, dan nama perusahaan mereka sudah terdaftar di lembaga yang berwenang. Sebab, menurut saya, oknum tersebut sudah melanggar kode etik seorang jurnalis,” katanya.

Dia juga mengungkap bahwa media online tersebut tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan dengan menyajikan narasumber yang bersangkutan agar dikemas menjadi pemberitaan yang berimbang.

“Mereka tidak melakukan verifikasi yang cukup sebelum mempublikasikan pemberitaan tersebut. Mereka hanya mengandalkan satu sumber dan tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan tanggapan. Mereka juga tidak memeriksa fakta-fakta yang mereka publikasikan, sehingga menyebabkan kesalahan dan ketidakakuratan dalam pemberitaan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto

Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel berjudul “Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran Dan Dugaan Proses Musyawarah Yang Sengaja Dibuat Gagal” yang diterbitkan salah satu media online pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut penjelasan Sugiyono bahwa dirinya merasa pemberitaan tersebut telah menyerang kehormatan dan reputasi dirinya serta lembaganya. Sugiyono meminta Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas kepada media online tersebut apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Media online tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya tidak ingin ada lagi korban pencemaran nama baik karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Saya ingin Dewan Pers untuk mengambil tindakan yang tegas dan memastikan bahwa kode etik jurnalistik ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Berikan Penghargaan Personel Berprestasi Triwulan I 2026

Perihal adanya kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar dikemudian hari tidak ada lagi korban pemberitaan media online yang merusak atau merugikan nama baik seseorang secara pribadi.

“Dengan adanya pemberitaan yang merugikan orang lain, saya berharap Dewan Pers dapat menangani kasus ini dengan adil dan profesional,” harapnya.

Selain itu, Sugiyono membeberkan rencana kedepannya, bahwa dirinya juga akan melaporkan media online tersebut ke aparat kepolisian terkait ujaran dan dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah menerima balasan surat dari Dewan Pers, selanjutnya saya akan melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian,” jelasnya.

bahwa saat ini dia telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya.

“Saya memiliki screenshot pemberitaan tersebut dan juga saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru