Panas! Warga Lapangan Kodok Guntur Lawan Klaim PT Puri Setiabudi, KNARA Sebut Melawan Hukum

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta Selatan – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Warga Lapangan Kodok secara tegas menyatakan penolakan terhadap klaim sepihak yang dilakukan PT Puri Setiabudi Real Estate atas lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak tahun 1958.

 

Penolakan tersebut mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Deputi Hubungan Antar Lembaga DPN KNARA, Betran Sulani, Minggu (03/04/2026) menilai tindakan perusahaan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.

 

“Klaim sepihak oleh PT Puri terhadap tanah yang dikuasai warga merupakan perbuatan melawan hukum. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh hukum dan menggunakan kekerasan dalam upaya menguasai secara ilegal tanah masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Deputi Analisis Kasus Pertanahan DPN KNARA, Mahyudin, menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh warga sejak 1958 dilakukan dengan itikad baik dan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.

 

“Penguasaan tanah negara secara turun-temurun oleh warga sudah memenuhi unsur hukum yang berlaku, sehingga tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak Aniaya Orang Tua dengan Sajam, Polisi Bawa Pelaku untuk Pengobatan Kejiwaan

 

Dalam pernyataan sikap resmi, warga Lapangan Kodok RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Minggu (03/04/2026) menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

 

1. Menolak klaim sepihak oleh perusahaan PT Puri Setiabudi Real Estate terhadap tanah yang dikuasai warga secara turun-temurun sejak tahun 1958.

 

2. Menolak segala upaya ilegal dalam bentuk pengancaman, intimidasi, pengrusakan rumah warga, dan kekerasan yang dilakukan oleh PT Puri Setiabudi Real Estate.

 

3. Memohon kepada negara untuk hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga serta menjamin pemenuhan hak asasi manusia atas warga Lapangan Kodok RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi yang terancam kehilangan ruang hidup dan tempat tinggal.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Gelar Curhat Kamtibmas Bersama Lansia, Perkuat Rasa Aman di Lingkungan

 

4. Mengajak seluruh elemen rakyat, di antaranya mahasiswa, pemuda, jurnalis, dan masyarakat luas untuk bersolidaritas melawan sikap arogansi, premanisme, tindakan sewenang-wenang, serta praktik yang menindas rakyat kecil.

 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru