Perkara ST. Tahap Penuntutan, Sidang Perdana Digelar di PN Pati

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pati — Perkara hukum dengan terdakwa ST kini telah memasuki tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk diperiksa dan diadili.

 

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam persidangan perdana tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya disebut tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Kebumen Berangkatkan 1.753 Calon Haji, Pengawalan Polisi Diperketat

 

Perkara ini sebelumnya telah melalui tahap penyidikan. Pada 2 Juni 2026, penyidik telah menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait peredaran atau perdagangan sediaan farmasi/barang yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan setiap orang yang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Kodim 0804/Magetan, Kebut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Dusun Potrojati

 

Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Desa Growong Lor RT 03 RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Sekdes Jadi Korban Dendam Pribadi Kades Sokoharjo? Warga: Kecam Keras!

 

Dengan telah digelarnya sidang perdana dan pembacaan dakwaan, perkara kini memasuki proses persidangan di PN Pati. Selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 31 Agustus 2026 akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.

 

Catatan: Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses persidangan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Berita Terbaru