Perkara ST. Tahap Penuntutan, Sidang Perdana Digelar di PN Pati

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pati — Perkara hukum dengan terdakwa ST kini telah memasuki tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk diperiksa dan diadili.

 

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam persidangan perdana tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya disebut tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

 

Perkara ini sebelumnya telah melalui tahap penyidikan. Pada 2 Juni 2026, penyidik telah menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait peredaran atau perdagangan sediaan farmasi/barang yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan setiap orang yang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Intensifkan Pengecekan Pos Kamling, Warga Diajak Aktif Gunakan Layanan 110

 

Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Desa Growong Lor RT 03 RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Baca Juga :  May Day 2026: Ketua PPWI Kebumen Tegas—Buruh Bukan Alat Produksi, Tapi Pahlawan Pembangunan yang Wajib Dilindungi

 

Dengan telah digelarnya sidang perdana dan pembacaan dakwaan, perkara kini memasuki proses persidangan di PN Pati. Selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 31 Agustus 2026 akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.

 

Catatan: Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses persidangan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Berita Terbaru