Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Malili – Harapan para pekerja operator crane untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan upah dalam rapat koordinasi di Kantor Disnakertrans Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (19/02/2026), berakhir dengan kekecewaan mendalam. Pertemuan yang melibatkan pemerintah, PT. Huali Nickel Indonesia (PT. HNI), dan sejumlah vendor tersebut dinilai hanya menjadi “panggung sandiwara” yang tidak membuahkan hasil konkret bagi nasib buruh.

 

Ketua Serikat Buruh, Usman, S.T., menyatakan keberatan atas jalannya forum. Ia menilai Disnakertrans Luwu Timur gagal menjalankan fungsinya sebagai eksekutor Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bukannya mempertegas regulasi, instansi terkait justru terkesan bermain aman dengan mencoba mencarikan “solusi kompromistis” yang merugikan pekerja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami belum merasakan adanya solusi maupun keadilan. Dinas yang seharusnya berdiri tegak di atas aturan UU Ketenagakerjaan malah seolah-olah hanya menjadi mediator untuk mencari jalan tengah, bukan mempertegas hak kami yang sudah diatur hukum,” tegas Usman dengan nada kecewa usai pertemuan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Monitoring LPG dan BBM, Pastikan Stok Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

 

*Negara Jangan Menjadi Pelayan Korporasi*

 

Menanggapi ketidakpastian ini, tokoh pers nasional dan pembela hak asasi manusia, Wilson Lalengke, memberikan kritik pedas terhadap kinerja Disnakertrans Luwu Timur. Menurutnya, kegagalan dinas dalam menindak tegas perusahaan adalah bentuk “kemandulan” birokrasi.

 

“Apakah para pejabat di Disnaker itu masih waras? Tugas kalian adalah memastikan hukum tegak, bukan menjadi humas perusahaan swasta!” cetus alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Kamis, 29 Februari 2026.

 

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa membiarkan buruh berdebat tanpa kepastian hukum adalah bentuk penindasan terselubung. “Sangat brutal jika keringat buruh lokal diperas demi pembangunan pabrik raksasa, sementara hak-hak mereka dikebiri dengan alasan ‘tahap pembangunan’. Jika negara melalui Disnaker hanya duduk diam dan menjadi penonton saat rakyatnya dizalimi pengusaha, maka mereka sebenarnya sedang memakan ‘gaji buta’ dari pajak yang dibayar oleh rakyat itu sendiri. Jangan salahkan buruh jika mereka bergerak lebih luas dan liar, karena ketidakadilan adalah sumbu ledak perlawanan,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University ini.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Polsubsektor Kasreman Gelar KRYD

 

*Ironi Skill di Tanah Sendiri*

 

Usman memaparkan fakta teknis mengenai pengupahan operator crane yang jauh dari standar kelayakan. Ia menyayangkan dalih perusahaan yang menyebut pabrik masih tahap konstruksi. Padahal, operator crane adalah garda terdepan dalam proses pembangunan tersebut.

 

Kekecewaan ini semakin mendalam karena banyak pekerja lokal yang telah menimba ilmu di Morowali demi mendapatkan keahlian mumpuni. Namun, saat kembali untuk membangun daerah sendiri di Luwu Timur, mereka justru merasa tidak dihargai.

 

“Jangan bicara Luwu Timur ini sejahtera jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Buat apa bangun pabrik kalau cuma pengusaha saja yang disejahterakan?” tambah Usman dengan nada dtanya.

Baca Juga :  Sungguh Ironis, MBG di Kebumen Saat Bulan Puasa Dikeluhkan Masyarakat

 

*Keadilan yang Tergadai*

 

Secara filosofis, situasi di Luwu Timur mencerminkan pemikiran John Rawls (1921-2002) tentang “Justice as Fairness”. Keadilan sosial hanya tercapai jika aturan dibuat untuk menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung. Ketika dinas terkait lebih memilih “jalan tengah” daripada menegakkan aturan hukum, mereka telah menggadaikan kontrak sosial antara negara dan rakyatnya kepada korporasi. Padahal, semestinya negara memegang prinsip seperti kata filsuf Cicero (106-43 SM), “Salus populi suprema lex esto”, kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi.

 

Pihak pekerja kini memberikan tenggat waktu (deadline) satu minggu kepada perusahaan outsourcing dan PT HNI untuk merespons slip pengupahan. Jika dalam sepekan tidak ada jawaban pasti, serikat buruh mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar untuk menuntut hak mereka yang dirampas oleh ketidakpedulian sistem.

 

(TIM/Red).

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru