Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu, Terbesar Sepanjang Pengungkapan Kasus Narkotika

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah jajarannya menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.

 

“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa, 10 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.

 

Dua tersangka yang diamankan yakni inisial IN, 45 tahun, warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, serta MS, 36 tahun, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.

Baca Juga :  Sambang Pos Kamling, Kabag Ops Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Sekitar

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kebumen mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

 

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Baca Juga :  Dialog Kebangsaan di Ngawi, Kapolres Ajak Masyarakat Perkuat Bhinneka Tunggal Ika melalui Deteksi Dini

 

Sementara dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.

 

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Mereka selanjutnya menunggu informasi terkait pendistribusian.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Kota, Tegaskan Sinergitas Kunci Kamtibmas Kondusif Pasca Lebaran

 

Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

 

 

(SND)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru