Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., secara resmi merilis capaian hasil Operasi “Pekat Semeru 2026” yang dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor Madiun. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 8 Maret 2026, ini berhasil menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Madiun.

 

Dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026). Kapolres Madiun mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 67 tersangka dari 66 kasus yang terungkap selama masa operasi berlangsung.

 

Kapolres merinci sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba:

 

• Peredaran Miras Ilegal: Menjadi kasus terbanyak dengan total 58 kasus dan 58 tersangka. Petugas menyita 1.195,6 liter minuman keras jenis arak jowo yang disimpan dalam berbagai kemasan jerigen dan botol mineral.

• Perjudian Online: Polisi mengamankan 6 orang tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas judi jenis slot online. Sebanyak 6 unit telepon genggam dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Lomba Desa dan Monev HKG PKK Desa Bogem Tuai Apresiasi

• Penyalahgunaan Narkoba: Berhasil diungkap 1 kasus dengan 1 tersangka yang kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 51,82 gram dan 5,14 gram.

• Premanisme: Terdapat 1 kasus yang melibatkan 2 tersangka. Modus operandi pelaku adalah melakukan perusakan pintu rumah dan mengambil paksa ponsel korban dengan ancaman senjata tajam berupa celurit.

 

Selain ribuan liter miras dan puluhan gram sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti sepeda motor (Honda Beat dan Yamaha N-Max), senjata tajam, serta alat komunikasi.

Baca Juga :  Patroli Ngabuburit Meriah, Polsek Karangsambung Bagikan 100 Paket Takjil

 

Saat ini, para tersangka kasus premanisme, perjudian, dan narkoba tengah menjalani proses penyidikan (Sidik) lebih lanjut. Sementara itu, untuk para pelaku kasus miras dikenakan sanksi hukum melalui Proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

 

Keberhasilan operasi ini merupakan wujud komitmen Polres Madiun dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Madiun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru