Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Gerak cepat jajaran Tim Rresmob Polres Magetan bersama Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral terekam CCTV di kawasan pinggir Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

 

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi. Pelaku diketahui berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

 

Kejadian bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban datang ke sebuah warung di wilayah Maospati. Selanjutnya pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB, korban makan di warung sebelah utara Terminal Maospati sebelum hendak pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Filosofi Jawa "Alam Sejati" Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

 

Namun saat melintas di Desa Malang, Kecamatan Maospati, korban merasa mengantuk dan memilih beristirahat di pinggir jalan. Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih di sampingnya sebelum tertidur.

 

Sekira pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Maospati.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Hasilnya, kurang dari 12 jam petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Karas, Magetan, beserta barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga :  Warga Tanggulangin Gelar Tradisi ‘Memetri Bumi dan Sedekah Laut’, Puncaknya Wayang Kulit Semalam Suntuk

 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

 

* 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih milik korban

* 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian

 

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku kini diamankan di Polsek Maospati untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diduga melanggar Pasal 476 KUHPidana.

 

Pada Jumat (22/5/2026), Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa turut menyerahkan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J kepada korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.

 

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Baca Juga :  Dua Personel Polres Ngawi Siap Harumkan Nama Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Polri Kapolri Cup 2026

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di perjalanan maupun memarkir kendaraan di tempat terbuka.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

 

Sementara itu, Katimin selaku korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Sepeda motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkap Katimin.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru