Publik Desak Polres Kebumen Usut Tuntas Judi ‘Samgong’ di Bojongsari: Sorot Keterlibatan Oknum Kades

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Publik mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kebumen untuk mengusut tuntas praktik perjudian jenis “Samgong” yang digerebek di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, pada Kamis (28/8/2026) dini hari. Desakan ini muncul seiring beredarnya informasi bahwa aktivitas ilegal tersebut melibatkan oknum perangkat desa hingga seorang Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah Kabupaten Kebumen.

 

Masyarakat menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, mengingat lokasi kejadian berada di kediaman aparatur desa yang seharusnya menjadi contoh bagi warga.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan penelusuran Detikdimensi.com, penggerebekan dilakukan di rumah milik I, suami dari IU, seorang oknum perangkat Desa Bojongsari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Banjir Besar Kepung Kota Padang, Sejumlah Jalan dan Kampus Terendam

 

Namun, sorotan utama publik tertuju pada sosok berinisial A, yang disebut-sebut sebagai bandar judi sekaligus merupakan Kepala Desa aktif di Kebumen.

 

“Kami meminta aparat bertindak tegas. Jangan ada perlindungan. Ini mencoreng nama baik pemerintahan desa,” ungkap ON, Sabtu (29/8/2026).

 

Seorang tokoh masyarakat juga menyayangkan dugaan keterlibatan pejabat publik. Ia menekankan bahwa aparatur desa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan suri tauladan, bukan justru memfasilitasi pelanggaran hukum.

 

“Rumah perangkat desa harusnya menjadi tempat mengayomi, bukan pusat perjudian. Jika benar terlibat, ini merusak marwah institusi” katanya.

 

Selain soal pelaku, publik juga mempertanyakan kejelasan status uang tunai sebesar Rp60 juta. Uang tersebut dilaporkan disetorkan oleh para tersangka saat diperbolehkan pulang dari Polres Kebumen sekitar pukul 05.30 WIB pasca-penggerebekan.

Baca Juga :  Tersangka KDRT Resmi Ditetapkan, Agus Kliwir Apresiasi Kapolri dan Mapolresta Pati

 

Terpisah RA pengamat hukum di Kebumen menilai kepolisian perlu memberikan klarifikasi resmi terkait status uang tersebut guna mencegah spekulasi negatif di masyarakat.

 

“Apakah uang itu jaminan penangguhan penahanan, barang bukti, atau hal lain? Masyarakat berhak tahu dasar hukumnya agar tidak timbul prasangka buruk terhadap institusi polisi,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Polres Kebumen mengenai peruntukan uang tersebut.

 

Sebagai informasi publik

Diberitakan sebelumnya:

 

1. Sosok A (Diduga Kades): Melalui pesan singkat, ia menyatakan “No comment” dan hanya menyampaikan bahwa dirinya “dituakan di desa”.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun "Karimah" Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

 

2. IU (Oknum Perangkat Desa Bojongsari): Membantah mengetahui adanya aktivitas judi di rumahnya. “Saya tidak tahu ada penggerebekan. Setiap malam saya tidak pernah keluar kamar,” bantahnya.

 

3. Polres Kebumen: Redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. Namun, belum ada tanggapan resmi.

 

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tersangka berhak atas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penggunaan inisial dalam berita ini bertujuan melindungi privasi individu selama proses penyelidikan berlangsung.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mempublikasikan keterangan resmi apabila telah diterima dari instansi berwenang.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru