Sertifikat Tiba-Tiba Berubah, Pesantren Terancam Dieksekusi” — Kisah Ponpes Minhajut Tholibin di Purworejo

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, tengah menghadapi ancaman eksekusi lahan yang memicu kegelisahan di kalangan pengasuh dan para santri. Pesantren yang telah berdiri sejak 1997 itu kini berada dalam situasi tidak menentu, di tengah klaim bahwa pihak pengelola tidak pernah menjual ataupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.

 

Pengasuh pesantren, Nyai Siti Shofiatun, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi pukulan berat, terlebih di saat kondisi suaminya sedang sakit. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya perubahan status kepemilikan sertifikat tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi pesantren.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tidak pernah ada transaksi. Kami tidak pernah menjual atau mengagunkan tanah ini,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Sekdes Jadi Korban Dendam Pribadi Kades Sokoharjo? Warga: Kecam Keras!

 

Awal Mula Persoalan

 

Menurut keterangan Nyai Siti, persoalan bermula sekitar tahun 2007, ketika sertifikat tanah sempat dipinjam oleh mantan menantunya. Dalam kurun waktu tersebut, disebutkan ada pihak notaris yang datang ke lokasi untuk meminta tanda tangan.

 

Namun, ia menegaskan tidak menyetujui penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan ke lembaga keuangan.

 

Seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa sertifikat tanah telah beralih kepemilikan. Pihak pesantren menyatakan tidak pernah merasa melakukan proses jual beli maupun pengajuan kredit yang berkaitan dengan tanah tersebut.

 

Perkara Hukum Pernah Bergulir

 

Dalam penuturannya, Nyai Siti menyebut bahwa persoalan ini sempat masuk ke ranah hukum. Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan pihak tertentu dalam proses administrasi.

Baca Juga :  Polres Ngawi Mengamankan 6 Penjudi Online

 

Disebutkan pula bahwa perkara tersebut telah diproses secara pidana terhadap pihak notaris. Meski demikian, hingga kini persoalan kepemilikan tanah disebut belum menemukan titik terang.

 

Surat Eksekusi Picu Keresahan

 

Keresahan semakin meningkat setelah keluarga pesantren mengaku menerima surat pemberitahuan rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.

 

Pihak pesantren mempertanyakan dasar dari rencana eksekusi tersebut, mengingat mereka merasa tidak memiliki hubungan utang dengan lembaga perbankan.

 

“Kami tidak pernah berutang ke bank, tapi kenapa tanah ini bisa sampai akan dieksekusi,” ungkapnya.

 

Dampak ke Aktivitas Santri

 

Situasi ini mulai berdampak pada aktivitas pesantren. Kegiatan belajar mengajar dilaporkan mengalami gangguan, dan sebagian santri diliputi ketidakpastian terkait kelangsungan pendidikan mereka.

Baca Juga :  Gegera Galian kabel Optik Bawah Tanah, Macet Panjang Setiap Pagi dan Sore di Tegal Alur Kamal

 

Lingkungan yang sebelumnya aktif dengan kegiatan keagamaan kini menjadi lebih sepi.

 

Harapan Akan Penyelesaian Berkeadilan

 

Pihak pengasuh berharap adanya perhatian dari pemerintah, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

 

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan pendidikan dan kehidupan sosial para santri.

 

 

Catatan Redaksi

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang tersedia. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Berita Terbaru