Sertifikat Tiba-Tiba Berubah, Pesantren Terancam Dieksekusi” — Kisah Ponpes Minhajut Tholibin di Purworejo

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, tengah menghadapi ancaman eksekusi lahan yang memicu kegelisahan di kalangan pengasuh dan para santri. Pesantren yang telah berdiri sejak 1997 itu kini berada dalam situasi tidak menentu, di tengah klaim bahwa pihak pengelola tidak pernah menjual ataupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.

 

Pengasuh pesantren, Nyai Siti Shofiatun, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi pukulan berat, terlebih di saat kondisi suaminya sedang sakit. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya perubahan status kepemilikan sertifikat tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi pesantren.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tidak pernah ada transaksi. Kami tidak pernah menjual atau mengagunkan tanah ini,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Gugur dalam Tugas, Polres Magetan gelar Sholat Ghoib Untuk Tiga Personel Polres Katingan yang Gugur Dalam Tugas pemberantasan Narkoba

 

Awal Mula Persoalan

 

Menurut keterangan Nyai Siti, persoalan bermula sekitar tahun 2007, ketika sertifikat tanah sempat dipinjam oleh mantan menantunya. Dalam kurun waktu tersebut, disebutkan ada pihak notaris yang datang ke lokasi untuk meminta tanda tangan.

 

Namun, ia menegaskan tidak menyetujui penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan ke lembaga keuangan.

 

Seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa sertifikat tanah telah beralih kepemilikan. Pihak pesantren menyatakan tidak pernah merasa melakukan proses jual beli maupun pengajuan kredit yang berkaitan dengan tanah tersebut.

 

Perkara Hukum Pernah Bergulir

 

Dalam penuturannya, Nyai Siti menyebut bahwa persoalan ini sempat masuk ke ranah hukum. Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan pihak tertentu dalam proses administrasi.

Baca Juga :  Dugaan Peran “Markus” di Demak Jadi Sorotan, Warga Desak Penegakan Hukum Transparan

 

Disebutkan pula bahwa perkara tersebut telah diproses secara pidana terhadap pihak notaris. Meski demikian, hingga kini persoalan kepemilikan tanah disebut belum menemukan titik terang.

 

Surat Eksekusi Picu Keresahan

 

Keresahan semakin meningkat setelah keluarga pesantren mengaku menerima surat pemberitahuan rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.

 

Pihak pesantren mempertanyakan dasar dari rencana eksekusi tersebut, mengingat mereka merasa tidak memiliki hubungan utang dengan lembaga perbankan.

 

“Kami tidak pernah berutang ke bank, tapi kenapa tanah ini bisa sampai akan dieksekusi,” ungkapnya.

 

Dampak ke Aktivitas Santri

 

Situasi ini mulai berdampak pada aktivitas pesantren. Kegiatan belajar mengajar dilaporkan mengalami gangguan, dan sebagian santri diliputi ketidakpastian terkait kelangsungan pendidikan mereka.

Baca Juga :  Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional

 

Lingkungan yang sebelumnya aktif dengan kegiatan keagamaan kini menjadi lebih sepi.

 

Harapan Akan Penyelesaian Berkeadilan

 

Pihak pengasuh berharap adanya perhatian dari pemerintah, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

 

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan pendidikan dan kehidupan sosial para santri.

 

 

Catatan Redaksi

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang tersedia. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Berita Terbaru