Detikdimensi.com Kebumen – Munculnya informasi di masyarakat mengenai aktivitas perkuliahan yang diduga berlangsung di lingkungan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kembali memicu sorotan terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk koreksi dan pelurusan atas narasi berita sebelumnya, guna menyajikan fakta yang lebih komprehensif dan berimbang.
Menanggapi temuan lapangan tersebut, pakar hukum pidana dan pendiri Kantor Hukum Walet Wisanggeni, Dr. Suratno, S.H., M.H., memberikan analisis yuridis mengenai batas pemanfaatan aset pemerintah. Ia menekankan bahwa penggunaan fasilitas instansi legislatif oleh pihak eksternal harus memiliki landasan regulasi yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara prinsip hukum, pemanfaatan gedung instansi pemerintah seperti DPRD untuk kegiatan rutin pihak ketiga berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) jika tidak melalui mekanisme yang sah,” ungkap Dr. Suratno saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Dr. Suratno merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Menurutnya, aset daerah diperuntukkan bagi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga bersangkutan.
“Pemanfaatan aset daerah oleh institusi lain, termasuk perguruan tinggi, wajib melalui mekanisme resmi. Bentuknya bisa berupa penetapan status penggunaan, sewa, atau kerja sama pemanfaatan yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa mekanisme ini, terdapat celah pelanggaran administratif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana izin penggunaan fasilitas negara tidak dapat diberikan secara sepihak oleh pejabat internal tanpa persetujuan Kepala Daerah (Bupati). Keputusan yang melampaui wewenang (ultra vires) dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Lebih jauh, Dr. Suratno menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila penggunaan fasilitas tersebut—seperti listrik, pendingin ruangan, dan ruang sidang—dilakukan tanpa adanya transaksi atau perjanjian yang jelas. Hal ini dinilai perlu dicermati agar tidak menyentuh ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari perspektif akademik, ia mengutip Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan memiliki sarana prasarana berstatus legal, baik milik sendiri maupun sewa resmi. Penggunaan gedung instansi politik secara rutin sebagai ruang kelas utama dinilai berisiko terhadap pemenuhan standar nasional pendidikan jika tidak ada dokumen pendukung yang sah.
Klarifikasi Narasumber dan Pelurusan Fakta
Informasi awal mengenai aktivitas tersebut bersumber dari pengamatan sejumlah warga. Seorang sumber internal di lingkungan DPRD, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa aktivitas akademik terlihat berlangsung setiap Sabtu pukul 13.00 hingga 17.00 WIB di area Ruang Komisi D.
Menanggapi hal ini, Dr. Suratno membedakan antara kegiatan insidental dan rutin.
“Jika sifatnya insidental seperti studi banding atau kuliah tamu dengan izin resmi, itu wajar. Namun, jika menjadi rutinitas pengganti ruang kelas, maka prosedur hukum harus dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kegiatan perkuliahan di kantor DPRD Kebumen, Dr. H. Imam Satibi menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan dimaksud.
“Terkait berita itu saya tidak tahu menahu, coba cari informasi yang lebih faham,” tandasnya singkat.
Sebagai catatan penting, pemberitaan ini disusun untuk meluruskan perubahan narasi dari berita sebelumnya yang mungkin kurang lengkap dalam menyertakan pandangan ahli hukum dan upaya verifikasi ke berbagai pihak. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk manajemen perguruan tinggi yang diduga menggunakan fasilitas tersebut, untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
(TIM/RED)








