Sugiyono Laporkan Pengurus Aliansi Kebumen Bersatu ke Bareskrim Terkait Dugaan Fitnah dan Pelanggaran UU ITE

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Sugiyono, S.H., warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, secara resmi melaporkan lima pengurus “Aliansi Kebumen Bersatu” ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (18/8/2026). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/369/Vlll/2026/BARESKRIM POLRI. Sugiyono memilih melapor langsung ke Mabes Polri demi menjamin objektivitas penyelidikan dan menghindari potensi intervensi lokal.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim, Sugiyono menetapkan lima pihak sebagai terlapor, yaitu:

1. Ketua Umum Aliansi Kebumen Bersatu;

2. Koordinator Lapangan (Korlap) Utama Aksi;

3. Penanggung Jawab Aksi;

4. Tim Hukum Aliansi; dan

5. Seorang pengurus lainnya.

 

Sugiyono menduga para terlapor melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan UU ITE, yakni Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 434 KUHP tentang Fitnah, Pasal 246 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Baca Juga :  Saiful Hadi Hadiri ‘Memetri Bumi’ Desa Banjurpasar: Wayang Kulit Jadi Medium Edukasi dan Inklusi Sosial

 

Konflik ini berakar dari aktivitas kontrol sosial yang dilakukan Sugiyono terhadap dugaan penambangan Galian C ilegal di Desa Kalibening, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Pada 1 Juli 2026, Sugiyono mengunggah video keluhan warga yang kemudian viral dan berdampak pada penghentian sementara aktivitas tambang tersebut.

 

Menurut keterangan Sugiyono, respons balik muncul pada 7 Juli 2026. Ia menduga Ketua Umum Aliansi Kebumen Bersatu melakukan provokasi publik dengan menuduhnya sebagai pemeras dan menyebutnya sebagai “PIN ATM oknum Polres Kebumen”. Tuduhan tersebut disertai desakan agar Sugiyono ditangkap, meskipun saat itu belum ada penetapan tersangka dari aparat penegak hukum.

 

Ketegangan meningkat pasca-rapat internal Aliansi pada 9 Agustus 2026. Sugiyono menyerahkan “Notulen Rapat Aliansi” sebagai barang bukti, yang menurutnya memuat tuntutan agresif berupa desakan penetapan tersangka terhadap dirinya, audit aset pribadi, serta tudungan keterlibatan oknum polisi.

Baca Juga :  Polsek Bringin Ngobar Jelang Suro, Jaga Kamtibmas Ngawi Tetap Kondusif

 

“Notulen tersebut kemudian menjadi dalil bagi mobilisasi massa sekitar 100 orang pada 12 Agustus 2026. Situasi kian mencekam ketika terjadi insiden pelemparan batu ke kediaman saya,” terang Sugiyono usai melapor.

 

Untuk memperkuat laporannya, Sugiyono menyerahkan enam jenis barang bukti kunci kepada Bareskrim, meliputi fotokopi identitas pelapor, cetak notulen rapat, dokumentasi video keluhan warga, laporan awal kontrol sosial, dokumentasi visual aksi massa 12 Agustus, serta bukti digital pencemaran nama baik.

 

Sorotan publik juga tertuju pada rekam jejak hukum Ketua Umum Aliansi. Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Kbm yang dijatuhkan pada 4 November 2020, terdapat catatan bahwa “S” pernah terlibat dalam kasus pelanggaran UU ITE sebelumnya. Namun, perlu ditegaskan bahwa riwayat masa lalu tidak serta merta membuktikan kesalahan dalam kasus terkini.

 

Sugiyono menyatakan bahwa tindakan pelaporan ini bertujuan untuk memulihkan nama baiknya dan menjamin keamanan keluarganya.

Baca Juga :  Persaudaraan BASA Siapkan Siaran Langsung Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026

 

“Saya hanyalah warga biasa yang ingin lingkungan kami terjaga dari eksploitasi ilegal. Namun, apa yang saya dapatkan bukanlah apresiasi, melainkan stigma negatif yang disebarkan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

 

Ia berharap Bareskrim dapat menindaklanjuti laporan secara cepat dan transparan.

 

“Saya memilih melapor ke Bareskrim karena saya butuh keadilan yang objektif, jauh dari tarik-ulur politik lokal. Masyarakat perlu tahu bahwa fitnah dan penghasutan berkedok ‘aksi sosial’ tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.

 

Salinan laporan ini juga telah diteruskan kepada Presiden RI, DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian ESDM, KLHK, WALHI, Kapolda Jawa Tengah, serta Kapolres Kebumen.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih dalam tahap verifikasi awal terhadap laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Redaksi memberikan ruang hak sanggah dan seluruh pihak yang terlibat berhak atas proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Berita Terbaru