Sungguh Sadis dan Miris Pemdes Plumbon Palsukan Surat C desa Milik Warganya?

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Pemerintah desa (Pemdes) Plumbon Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen disinyalir melakukan pemalsuan surat serta keterangan palsu dan penggelapan letter C milik SO warga setempat jadi sorotan publik.

 

SO selaku korban menyampaikan, bahwa tanah yang ditempati kakek nenek dan orang tua sejak tahun 1940 an, namun sekira pada tahun 1970 an tanah tersebut secara lisan dipinjam pakai oleh pihak pemerintah desa (Pemdes) digunakan untuk lokasi belajar mengajar SDN Pesawahan Desa Plumbon.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tanah itu sah milik kakek nenek kami sejak tahun 1940 an, namun sekitar tahun 1970 pihak pemdes meminjam pakai untuk membangun SDN Pesawahan. Tetapi tak pernah terbayangkan bahwa tanah leluhur akan diambil alih sama pemdes plumbon,” terang SO, Selasa (10/03/2026).

 

Lanjut SO, bahwa tanah tersebut secara turun-temurun seharusnya milik SO, cs selaku ahli waris dari pemilik pertama. Namun pada tanggal 29 Juni 2007 oleh pemdes setempat dirubah serta ditambahkan menjadi atas nama SDN Pesawahan Desa Plumbon, tanpa riwayat peralihan yang jelas.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolres Ngawi Terima Kunjungan Ketua BAMAG

 

“Padahal tanah itu sah secara turun temurun milik keluarga kami selaku ahli waris, tapi sekira 29 Juni 2007 lalu pihak pemdes merubah nama SDN Pesawahan Desa sini. Jadi kami merasa ditipu dan dikhianati, sebab pemdes telah merubah tanpa sepengetahuan pihak ahli waris,” lanjutnya.

 

SO menambahkan, secara aturan Pratama Kabupaten Purworejo dibubarkan pada tahun 1993, ada himbauan larangan untuk tidak membuat letter C desa baru, terkecuali peralihan, jual-beli, balik nama, hibah, dan wakaf.

 

“Padahal secara aturan dari Pratama Purworejo sudah dibubarkan pada tahun 1993 lalu dan juga sempat ada himbauan larangan pembuatan letter C desa baru terkecuali terkait jual-beli, balik nama, hibah, dan wakaf. Tapi pemdes Plumbon tak memperdulikan aturan tersebut dan berani melakukan perubahan tanpa melalui prosedur yang sah. Ini adalah pelanggaran yang serius serta harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

 

AA, salah satu warga, membenarkan, terkait kepemilikan tanah tersebut, sah milik ahli waris dari keluarga SO, cs. “Setau warga sekitar tanah itu memang milik ahli waris keluarga SO dan tidak ada alasan bagi Pemdes Plumbon untuk mengambil alih,” katanya.

Baca Juga :  Pererat Kerukunan di Bulan Ramadan, Polres Magetan Gelar Buka Puasa Bersama 18 Pimpinan Perguruan Silat

 

AA menambahkan, bahwa surat keterangan tanah yang dibuat oleh kades Plumbon pada tanggal 01 Juli 2024 yang tertera dalam surat tersebut diketahui oleh kepala sekolah SDN Pesawahan, diduga cacat administrasi dengan modus untuk pengajuan bantuan pembangunan gedung sekolah tersebut.

 

“Sepengetahuan kami surat keterangan tanah yang dibuat pemdes pada 01 Juni 2024 yang tertera dalam surat juga diketahui oleh kepala desa SDN Pesawahan cacat administrasi. Menurut kami perubahan itu bertujuan agar bantuan pembangunan gedung dapat terealisasi,” jelasnya.

 

PN, warga lainnya, mengungkapkan bahwa, pemdes setempat diduga melakukan manipulatif data surat keterangan tanah dengan nomor : 045.2/405/Vll/DS/2024 agar bantuan tersebut dapat dicairkan oleh pihak sekolah setempat.

 

“Surat keterangan tanah nomor: 045.2/405/Vll/DS/2024 menurut kami hanya untuk memanipulasi data saja, menurut kami agar bantuan pembangunan gedung sekolah dapat dicairkan. Jujur saja warga sekitar sangat menyayangkan atas kejadian ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Beberapa Anggota Koramil 07/Maos Melatih Tata Cara Upacara Dalam Rangka Hari Jadi Kota Cilacap Ke-170

 

PN menambahkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan pemdes maupun pihak sekolah demi sebuah ambisi harus mengorbankan masyarakat sendiri.

 

“Warga menuntut agar permasalahan ini segera diusut tuntas demi suatu kebenaran keadilan harus ditegakkan,” harapnya.

 

Terpisah, saat tim media mendatangi kantor Desa Plumbon, kepala desa (Kades) tidak ada di kantor. Menurut keterangan Sekertaris Desa (Sekdes) AD, kades sedang berada di kecamatan Karangsambung.

 

“Pak kades sedang keluar ada kegiatan di kecamatan, jika tidak salah ada rapat bumdesma,” kata AD.

 

AD menambahkan bahwa tanah yang saat ini dibangun menjadi SDN Pesawahan dahulunya adalah tanah GG (tanah tak bertuan) tanah milik negara dan bukan milik dari ahli waris dari keluarga SO.

 

“Tanah yang dibangun sekolah SDN Pesawahan saat dulunya tanah GG dan bukan milik ahli waris SO dan keluarga nya,” AD memungkasi.

 

(SND)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru