Detikdimensi.com Kebumen – Pemerintah desa (Pemdes) Plumbon Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen disinyalir melakukan pemalsuan surat serta keterangan palsu dan penggelapan letter C milik SO warga setempat jadi sorotan publik.
SO selaku korban menyampaikan, bahwa tanah yang ditempati kakek nenek dan orang tua sejak tahun 1940 an, namun sekira pada tahun 1970 an tanah tersebut secara lisan dipinjam pakai oleh pihak pemerintah desa (Pemdes) digunakan untuk lokasi belajar mengajar SDN Pesawahan Desa Plumbon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah itu sah milik kakek nenek kami sejak tahun 1940 an, namun sekitar tahun 1970 pihak pemdes meminjam pakai untuk membangun SDN Pesawahan. Tetapi tak pernah terbayangkan bahwa tanah leluhur akan diambil alih sama pemdes plumbon,” terang SO, Selasa (10/03/2026).
Lanjut SO, bahwa tanah tersebut secara turun-temurun seharusnya milik SO, cs selaku ahli waris dari pemilik pertama. Namun pada tanggal 29 Juni 2007 oleh pemdes setempat dirubah serta ditambahkan menjadi atas nama SDN Pesawahan Desa Plumbon, tanpa riwayat peralihan yang jelas.
“Padahal tanah itu sah secara turun temurun milik keluarga kami selaku ahli waris, tapi sekira 29 Juni 2007 lalu pihak pemdes merubah nama SDN Pesawahan Desa sini. Jadi kami merasa ditipu dan dikhianati, sebab pemdes telah merubah tanpa sepengetahuan pihak ahli waris,” lanjutnya.
SO menambahkan, secara aturan Pratama Kabupaten Purworejo dibubarkan pada tahun 1993, ada himbauan larangan untuk tidak membuat letter C desa baru, terkecuali peralihan, jual-beli, balik nama, hibah, dan wakaf.
“Padahal secara aturan dari Pratama Purworejo sudah dibubarkan pada tahun 1993 lalu dan juga sempat ada himbauan larangan pembuatan letter C desa baru terkecuali terkait jual-beli, balik nama, hibah, dan wakaf. Tapi pemdes Plumbon tak memperdulikan aturan tersebut dan berani melakukan perubahan tanpa melalui prosedur yang sah. Ini adalah pelanggaran yang serius serta harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
AA, salah satu warga, membenarkan, terkait kepemilikan tanah tersebut, sah milik ahli waris dari keluarga SO, cs. “Setau warga sekitar tanah itu memang milik ahli waris keluarga SO dan tidak ada alasan bagi Pemdes Plumbon untuk mengambil alih,” katanya.
AA menambahkan, bahwa surat keterangan tanah yang dibuat oleh kades Plumbon pada tanggal 01 Juli 2024 yang tertera dalam surat tersebut diketahui oleh kepala sekolah SDN Pesawahan, diduga cacat administrasi dengan modus untuk pengajuan bantuan pembangunan gedung sekolah tersebut.
“Sepengetahuan kami surat keterangan tanah yang dibuat pemdes pada 01 Juni 2024 yang tertera dalam surat juga diketahui oleh kepala desa SDN Pesawahan cacat administrasi. Menurut kami perubahan itu bertujuan agar bantuan pembangunan gedung dapat terealisasi,” jelasnya.
PN, warga lainnya, mengungkapkan bahwa, pemdes setempat diduga melakukan manipulatif data surat keterangan tanah dengan nomor : 045.2/405/Vll/DS/2024 agar bantuan tersebut dapat dicairkan oleh pihak sekolah setempat.
“Surat keterangan tanah nomor: 045.2/405/Vll/DS/2024 menurut kami hanya untuk memanipulasi data saja, menurut kami agar bantuan pembangunan gedung sekolah dapat dicairkan. Jujur saja warga sekitar sangat menyayangkan atas kejadian ini,” tuturnya.
PN menambahkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan pemdes maupun pihak sekolah demi sebuah ambisi harus mengorbankan masyarakat sendiri.
“Warga menuntut agar permasalahan ini segera diusut tuntas demi suatu kebenaran keadilan harus ditegakkan,” harapnya.
Terpisah, saat tim media mendatangi kantor Desa Plumbon, kepala desa (Kades) tidak ada di kantor. Menurut keterangan Sekertaris Desa (Sekdes) AD, kades sedang berada di kecamatan Karangsambung.
“Pak kades sedang keluar ada kegiatan di kecamatan, jika tidak salah ada rapat bumdesma,” kata AD.
AD menambahkan bahwa tanah yang saat ini dibangun menjadi SDN Pesawahan dahulunya adalah tanah GG (tanah tak bertuan) tanah milik negara dan bukan milik dari ahli waris dari keluarga SO.
“Tanah yang dibangun sekolah SDN Pesawahan saat dulunya tanah GG dan bukan milik ahli waris SO dan keluarga nya,” AD memungkasi.
(SND)








