Terkuak! Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement Park Kebumen, Publik Pertanyakan Pengawasan

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Destinasi hiburan baru, Naura Amusement Park, di wilayah Kebumen yang sebelumnya diresmikan sebagai tempat wisata keluarga, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pengunjung dan warga mengungkap dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal hingga fasilitas hiburan malam yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah.

 

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Karangnongko, Sidomulyo, Karanganyar itu awalnya menawarkan konsep wahana modern untuk keluarga. Namun, di balik gemerlap lampu dan keramaian pengunjung, muncul temuan yang memicu keresahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu pengunjung, AB, mengaku terkejut saat menemukan adanya minuman keras di dalam area hiburan tersebut.

 

“Saya datang ke sini untuk hiburan keluarga, tapi ternyata ada miras. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya, Minggu (12/04/2026).

Baca Juga :  Atasi Kekeringan di Magelang Lereng Merbabu, Kolaborasi Polri dan Masyarakat Salurkan 51.000 Liter Air Bersih

 

Pengunjung lain, ML, bahkan menyebut adanya satu gedung yang diduga difungsikan sebagai tempat hiburan malam.

 

“Ada ruangan khusus, suasananya seperti tempat dugem. Ini jelas bukan konsep wisata keluarga,” ungkapnya.

 

Diduga Langgar Perda Kebumen

 

Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran Peraturan Daerah Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, peredaran miras ilegal dilarang keras dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Jika temuan ini terbukti, maka aktivitas di dalam Naura Amusement Park tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

 

Isu “Backing” dan Pembiaran

 

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan pelanggaran, tetapi juga munculnya isu adanya pihak tertentu yang diduga menjadi “pelindung”.

Baca Juga :  PPWI Kebumen Desak Aparat Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Miras dan Dugem di Naura Amusement

 

Seorang aktivis masyarakat, GN, secara tegas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau dilindungi,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung adanya dugaan pembiaran oleh pihak terkait.

 

“Kami mendengar ada indikasi oknum yang membekingi. Ini harus diusut sampai tuntas,” tambahnya.

 

Peran Dinas Dipertanyakan

 

Ironisnya, tempat hiburan ini sebelumnya diresmikan oleh dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait proses pengawasan dan evaluasi.

 

Beberapa warga bahkan menilai adanya sikap “tutup mata” terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga :  Kasus Kodirin Disorot, Istri Tersangka Minta Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Perkara Diperiksa

 

“Seolah-olah dibiarkan. Padahal ini menyangkut moral masyarakat,” kata salah satu warga.

 

Kekhawatiran Dampak Sosial

 

Kehadiran tempat hiburan malam di wilayah yang dikenal religius seperti Kebumen dinilai berpotensi membawa dampak sosial yang luas, terutama bagi generasi muda.

 

“Kebumen dikenal sebagai kota beriman, bukan tempat maksiat,” ujar warga lainnya.

 

Menunggu Tindakan Aparat

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Naura Amusement Park maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

 

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru