Detikdimensi.com Kebumen – Jagat media sosial di Kabupaten Kebumen dihebohkan oleh sebuah unggahan di Facebook yang memuat narasi provokatif bertajuk “Saksikan Pertarungan Legend”. Unggahan tersebut menyebut adanya agenda perebutan juara untuk “MEMBASMI preman berkedok LSM” serta mengajak publik untuk berdonasi guna mendukung salah satu pihak.
Unggahan yang kini telah dihapus (take down) oleh pemilik akun tersebut memicu gelombang spekulasi di kalangan warganet. Banyak netizen mengaitkan inisial “S” yang muncul dalam narasi dengan dua tokoh publik di Kebumen yang memiliki inisial sama dan dikenal luas masyarakat, sehingga memunculkan istilah “S VS S” atau disingkat “SSSSSS”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, identitas pasti dari pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, baik dari pemilik akun maupun tokoh yang diduga menjadi subjek.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar sebelum dihapus, akun pribadi tersebut menulis: “Ayo donasikan untuk membantu calon pemenang…. Jago sing biru. Ketone siap dengan segala strategi.”
Kombinasi diksi “pertarungan”, stigmatisasi “preman berkedok LSM”, dan ajakan penggalangan dana membuat postingan ini ditafsirkan beragam. Sebagian warganet menganggapnya sebagai sindiran atau satire politik, namun sebagian besar lainnya menyatakan kekhawatiran bahwa konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan horizontal dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penggunaan frasa “preman berkedok LSM” menuai kritik keras dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kebumen. Mereka menilai narasi tersebut merendahkan peran lembaga kontrol sosial yang sah secara hukum.
“LSM itu lembaga kontrol sosial yang diatur undang-undang. Jangan disamaratakan dengan preman. Jika ada oknum yang menyalahgunakan nama LSM, laporkan secara hukum. Jangan digiring ke narasi pertarungan yang tidak jelas,” ungkap seorang aktivis LSM yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (5/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, warga Kebumen lainnya menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang produktif.
“Kalau ada masalah, selesaikan lewat jalur hukum atau musyawarah. Jangan bikin konten yang memancing keributan di media sosial yang bisa merambat ke kehidupan nyata,” ujar warga setempat.
Menurut pengamat hukum dan kemasyarakatan di Kebumen, unggahan semacam ini berisiko melanggar ketentuan hukum. Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, aspek penggalangan dana juga menjadi sorotan. Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, setiap penyelenggara pengumpulan uang atau barang wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat. Ketidakhadiran izin resmi dalam ajakan donasi via media sosial dapat menjadi temuan pelanggaran administratif hingga pidana.
“Masyarakat harus bijak. Jangan membuat atau menyebarkan konten yang memprovokasi, mengadu domba, atau merendahkan profesi tertentu. Jika ada dugaan tindak pidana, silakan laporkan ke polisi agar diproses sesuai hukum,” tegas pengamat tersebut.
Menanggapi hebohnya tanggapan publik, pemilik akun Facebook yang bersangkutan akhirnya menghapus unggahan tersebut. Dalam pesan permintaan maaf yang terlihat sebelum penghapusan total, pemilik akun menulis:
“Demi kenyamanan bersama… maaf postingan saya take down… untuk para pihak yang merasa tidak nyaman dengan postingan saya, saya minta maaf… TERIMA KASIH.”
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai maksud asli dari unggahan, tujuan spesifik donasi, maupun konfirmasi mengenai pihak-pihak yang dimaksud dalam narasi “S VS S”.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam narasi unggahan viral tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, redaksi tidak menyebutkan nama lengkap tokoh yang diduga terlibat guna menghindari prasangka dan fitnah.
Redaksi mengajak seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak menyebarluaskan narasi yang berpotensi memecah belah. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab, verifikasi informasi sebelum membagikan, dan utamakan penyelesaian konflik melalui jalur hukum atau dialog konstruktif.
(TIM/RED)








