Viral Video Pengurugan Sawah di Kebumen, LPK Kebumen Desak Polda Jateng Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Lahan

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas pengurugan lahan di Kabupaten Kebumen memicu gelombang protes dari publik dan aktivis sosial. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen Sugiyono, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk bertindak tegas mengusut dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.

 

Sugiyono menilai, kasus ini memiliki urgensi tinggi karena melibatkan potensi kerusakan permanen terhadap sumber daya pangan daerah. Ia membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus tambak udang di Kabupaten Batang yang sebelumnya mendapat sorotan luas dan penindakan hukum serius.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jika kasus tambak udang di Batang bisa diproses hingga menjadi perhatian publik nasional, maka dugaan pengurugan sawah produktif di Kebumen juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegasnya, Selasa (23/6)2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Serahkan Bantuan Bedah Rumah pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80

 

Dampak Permanen Alih Fungsi Lahan

 

Menurut Sugiyono, tingkat kerusakan akibat pengurugan lahan dinilai lebih kritis dibandingkan konversi lahan menjadi tambak. Ia menjelaskan bahwa pengurugan dengan material timbunan dan pembangunan pondasi permanen dapat menghilangkan fungsi biologis tanah secara total.

 

“Kalau sawah dijadikan tambak, secara teknis masih berupa lahan basah dan dalam kondisi tertentu masih memungkinkan dikembalikan menjadi sawah. Namun, jika sawah diurug, ditimbun material, bahkan dibangun pondasi permanen, maka fungsi pertaniannya bisa hilang selamanya,” jelasnya.

 

Lanjutnya, bertentangan dengan semangat ketahanan pangan nasional dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Setiap hektare lahan produktif yang hilang secara permanen akan berdampak langsung pada kapasitas produksi pangan masyarakat di masa depan.

Baca Juga :  Peringkat 1 Nasional! Sani Sinarsana Kisid Ukir Prestasi Langka, Harumkan Nama Malang di Kancah Nasional

 

Desakan Audit dan Transparansi Perizinan

 

LPK Kebumen juga menyoroti aspek legalitas dari kegiatan pengurugan tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur larangan alih fungsi lahan tanpa izin dan ketidaksesuaian penggunaan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai sawah produktif hilang begitu saja tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

 

Mengingat besarnya kepentingan publik, LPK Kebumen mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lapangan dan verifikasi dokumen perizinan. Masyarakat berhak mengetahui status lahan tersebut: apakah termasuk kawasan lindung, apakah memiliki izin perubahan peruntukan, dan apakah prosesnya transparan.

Baca Juga :  Sigap Cegah Banjir, Bhabinkamtibmas Manisrejo Bersama Warga Bersihkan Sungai Reco

 

“Prinsipnya sederhana. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup Sugiyono.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun pelaku usaha yang diduga melakukan pengurugan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan kesesuaian kegiatan tersebut dengan tata ruang wilayah. Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dalam melindungi aset strategis negara berupa lahan pertanian di Jawa Tengah.

 

(TIM)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru