Viral Video Pengurugan Sawah di Kebumen, LPK Kebumen Desak Polda Jateng Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Lahan

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas pengurugan lahan di Kabupaten Kebumen memicu gelombang protes dari publik dan aktivis sosial. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen Sugiyono, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk bertindak tegas mengusut dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.

 

Sugiyono menilai, kasus ini memiliki urgensi tinggi karena melibatkan potensi kerusakan permanen terhadap sumber daya pangan daerah. Ia membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus tambak udang di Kabupaten Batang yang sebelumnya mendapat sorotan luas dan penindakan hukum serius.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jika kasus tambak udang di Batang bisa diproses hingga menjadi perhatian publik nasional, maka dugaan pengurugan sawah produktif di Kebumen juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegasnya, Selasa (23/6)2026).

Baca Juga :  PT Yudhistira Arun Daksa Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Proyek Pabrik Sarung Tangan Kebumen, Tegaskan Sejumlah Informasi Perlu Diluruskan

 

Dampak Permanen Alih Fungsi Lahan

 

Menurut Sugiyono, tingkat kerusakan akibat pengurugan lahan dinilai lebih kritis dibandingkan konversi lahan menjadi tambak. Ia menjelaskan bahwa pengurugan dengan material timbunan dan pembangunan pondasi permanen dapat menghilangkan fungsi biologis tanah secara total.

 

“Kalau sawah dijadikan tambak, secara teknis masih berupa lahan basah dan dalam kondisi tertentu masih memungkinkan dikembalikan menjadi sawah. Namun, jika sawah diurug, ditimbun material, bahkan dibangun pondasi permanen, maka fungsi pertaniannya bisa hilang selamanya,” jelasnya.

 

Lanjutnya, bertentangan dengan semangat ketahanan pangan nasional dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Setiap hektare lahan produktif yang hilang secara permanen akan berdampak langsung pada kapasitas produksi pangan masyarakat di masa depan.

Baca Juga :  Menakar Semiotika Istana: Ketika Mengundurkan Diri Menjadi Langkah Politik Terhormat bagi Gibran

 

Desakan Audit dan Transparansi Perizinan

 

LPK Kebumen juga menyoroti aspek legalitas dari kegiatan pengurugan tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur larangan alih fungsi lahan tanpa izin dan ketidaksesuaian penggunaan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai sawah produktif hilang begitu saja tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

 

Mengingat besarnya kepentingan publik, LPK Kebumen mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lapangan dan verifikasi dokumen perizinan. Masyarakat berhak mengetahui status lahan tersebut: apakah termasuk kawasan lindung, apakah memiliki izin perubahan peruntukan, dan apakah prosesnya transparan.

Baca Juga :  Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

 

“Prinsipnya sederhana. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup Sugiyono.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun pelaku usaha yang diduga melakukan pengurugan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan kesesuaian kegiatan tersebut dengan tata ruang wilayah. Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dalam melindungi aset strategis negara berupa lahan pertanian di Jawa Tengah.

 

(TIM)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Berita Terbaru