Detikdimensi.com Kebumen – Sejumlah masyarakat menyuarakan keresahan terkait dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan permukiman. Lokasi yang menjadi sorotan berada di belakang Kantor Pos Lalu Lintas Kutowinangun, tepatnya di Jalan Kutowinangun–Pagedangan, Dukuh Jagalan, Desa Kutowinangun.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Kebumen dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, untuk segera melakukan penindakan tegas. Mereka meminta lokasi tersebut ditutup jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi: Tertutup untuk Umum, Terbuka bagi Pelanggan Tetap
Salah satu warga Kutowinangun BA mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap pola transaksi yang terjadi di lokasi tersebut. Menurutnya, rumah pribadi yang diduga menjadi tempat penjualan miras itu cenderung tertutup dan tidak pernah membuka pintu pada jam operasional normal, sehingga sulit dipantau oleh masyarakat umum. Namun, ia mencatat adanya mekanisme khusus bagi pembeli yang sudah dikenal.
“Rumah dari penjual minuman keras tersebut tak pernah membuka pintunya secara umum. Namun, setiap pembeli atau pelanggan yang sudah berlangganan cukup mengetuk pintu dan penjual akan membuka serta melayani mereka. Kondisi ini membuat tempat itu seakan-akan aman dari penindakan aparat kepolisian setempat maupun dinas terkait seperti Satpol PP Kebumen,” ungkap BA, Kamis (2/7/2026).
BA menambahkan, bahwa keberadaan aktivitas dengan modus tertutup di tengah permukiman membuat warga merasa tidak nyaman dan resah. Ia berharap ada operasi gabungan yang tegas sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku untuk membongkar praktik tersebut.
Senada dengan hal tersebut, warga lainnya, SU menyoroti posisi strategis lokasi tersebut yang berada di jalur jalan kabupaten. Karena berada di area yang ramai dilalui kendaraan dan pejalan kaki, aktivitas mencurigakan tersebut dinilai mudah terlihat namun belum juga ditindak.
“Penjual miras di belakang kantor pos tersebut masuk dalam jalur jalan kabupaten. Karena berada di jalur ramai, publik mendesak aparat penegak hukum dan penegakan Perda Kabupaten Kebumen untuk menutup lokasi tersebut,” ujarnya.
“Kami berharap ada sidak gabungan antara kepolisian, TNI, dan Satpol PP,” katanya.
Landasan Hukum Terbaru: Perda No. 10 Tahun 2020 dan Ancaman Sanksi Tegas
Aktivitas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen kini diatur lebih ketat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi terbaru ini memperkuat larangan terhadap produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C di wilayah kabupaten.
Dalam Perda terbaru tersebut, sanksi bagi pelanggar diperberat untuk memberikan efek jera. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang dengan sengaja menjual, menyediakan, atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain sanksi pidana, pelaku juga menghadapi sanksi administratif yang tegas. Satpol PP bersama instansi terkait berwenang melakukan penyitaan barang bukti, pencabutan izin usaha (jika ada), hingga penutupan permanen terhadap tempat usaha yang terbukti menjadi sarana peredaran miras ilegal. Mekanisme penindakan dimulai dari pengaduan masyarakat, verifikasi lapangan, hingga eksekusi sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pakar: Penegakan Hukum Harus Prosedural dan Berkelanjutan
Menanggapi isu ini, seorang pengamat lingkungan dan hukum di Kebumen menekankan pentingnya respons cepat dari aparatur negara. Ia menilai persoalan peredaran miras bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga memiliki dampak sosial dan lingkungan bagi warga sekitar.
“Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras di wilayah permukiman, aparat harus merespons cepat. Lakukan penyelidikan, kumpulkan bukti, dan terapkan Perda yang berlaku. Penutupan lokasi harus dilakukan melalui prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dan memberi efek jera,” tandasnya.
Pengamat tersebut juga menyarankan agar pencegahan dilakukan secara holistik, mulai dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, diperlukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang. Sementara di sisi hilir, edukasi kepada masyarakat serta penguatan pengawasan oleh lingkungan RT/RW diperlukan agar tempat usaha yang melanggar aturan tidak kembali beroperasi setelah ditertibkan.
(TIM)








