Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Situbondo – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

 

Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

 

FAKTA YANG MEMICU POLEMIK

 

Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

 

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Jaga Kekhusyukan Ibadah dan Stabilitas Kamtibmas

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

 

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar:

 

Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

 

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS

 

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

 

Dalam sistem hukum Indonesia:

 

Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

 

Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

 

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Baca Juga :  Quick Response Polres Ngawi Bantu Pengendara Alami Ban Pecah di Rest Area Tol

 

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan

 

menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

 

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

 

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:

 

“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

 

SERUAN NASIONAL

 

GWI menyerukan kepada:

Baca Juga :  Polres Ngawi Monitoring LPG dan BBM, Pastikan Stok Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

 

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

 

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

 

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

 

Kami menegaskan:

 

Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.

 

Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

 

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

 

 

(Limbat/TIM)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru