1.237 Butir Obat Keras Disita, Polres Kebumen Bongkar Jaringan Penjualan dari Kos hingga Toko Online

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026. Dari empat perkara tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.237 butir obat keras, terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir alprazolam.

 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Rabu 19 Agustus 2026.

 

Kasus pertama terjadi pada 24 Juli 2026. Polisi mengamankan MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen, setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran pil Y.

 

Dari tangan MM, polisi menyita 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip berukuran besar. Polisi juga mengamankan telepon seluler dan sepeda motor.

Baca Juga :  Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

 

Kepada penyidik, MM mengaku mendapatkan pil tersebut melalui online. Obat itu rencananya dijual kembali secara eceran.

 

Perkara berikutnya terungkap pada 3 Agustus 2026. Polisi terlebih dahulu mengamankan ISZ sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

 

Dari tas selempang yang dibawa ISZ, polisi menemukan 28 butir tramadol. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumahnya.

 

Di rumah tersebut, polisi menemukan 300 butir tramadol yang disimpan dalam sebuah kotak. Dengan demikian, total barang bukti tramadol dalam perkara ISZ mencapai 328 butir.

 

Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan tersangka AMF di wilayah Desa Kutosari. Dari tangannya, polisi menyita 207 butir pil sapi. Barang bukti itu terdiri atas 200 butir yang dikemas dalam 20 plastik klip, serta tujuh butir dalam satu plastik klip.

Baca Juga :  GOR Ki Mageti Bergemuruh! Open Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2026 Resmi Dibuka, Kapolres Ajak Masyarakat Ramaikan Gratis

 

Polisi juga menyita telepon seluler dan uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tersebut mengaku mendapatkan pil dari R untuk dititipkan dan dijual kembali.

 

Pengembangan perkara kemudian membawa polisi kepada R. Ia diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Desa Kutosari.

 

Dari kamar tersebut, polisi menemukan 148 butir pil sapi. Selain itu, terdapat 54 butir pil yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip serta tiga butir alprazolam merek Atarax.

 

Polisi juga menyita sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

 

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, R mengaku memperoleh sekitar 900 butir pil sapi dari seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang. Obat tersebut dibeli seharga Rp950 ribu dan kemudian dijual kembali dalam paket kecil.

 

Jika seluruh barang bukti dari empat perkara tersebut dijumlahkan, polisi menyita 1.237 butir obat keras, belum termasuk tiga butir alprazolam.

Baca Juga :  22 Pelajar Diamankan Usai Perusakan SMK di Kebumen, Polisi Libatkan Orang Tua dan Sekolah untuk Pembinaan

 

Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Efeknya cukup berbahaya, dan serius bagi kesehatan.

 

Seperti obat alprazolam dapat menyebabkan kantuk, gangguan koordinasi, penurunan daya ingat dan ketergantungan. Penyalahgunaan dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan gangguan pernapasan.

 

Dalam perkara R, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. R juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Sementara AMF, ISZ dan MM dijerat ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ketentuan pidana yang berlaku.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Berita Terbaru