Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Malili – Harapan para pekerja operator crane untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan upah dalam rapat koordinasi di Kantor Disnakertrans Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (19/02/2026), berakhir dengan kekecewaan mendalam. Pertemuan yang melibatkan pemerintah, PT. Huali Nickel Indonesia (PT. HNI), dan sejumlah vendor tersebut dinilai hanya menjadi “panggung sandiwara” yang tidak membuahkan hasil konkret bagi nasib buruh.

 

Ketua Serikat Buruh, Usman, S.T., menyatakan keberatan atas jalannya forum. Ia menilai Disnakertrans Luwu Timur gagal menjalankan fungsinya sebagai eksekutor Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bukannya mempertegas regulasi, instansi terkait justru terkesan bermain aman dengan mencoba mencarikan “solusi kompromistis” yang merugikan pekerja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami belum merasakan adanya solusi maupun keadilan. Dinas yang seharusnya berdiri tegak di atas aturan UU Ketenagakerjaan malah seolah-olah hanya menjadi mediator untuk mencari jalan tengah, bukan mempertegas hak kami yang sudah diatur hukum,” tegas Usman dengan nada kecewa usai pertemuan.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026

 

*Negara Jangan Menjadi Pelayan Korporasi*

 

Menanggapi ketidakpastian ini, tokoh pers nasional dan pembela hak asasi manusia, Wilson Lalengke, memberikan kritik pedas terhadap kinerja Disnakertrans Luwu Timur. Menurutnya, kegagalan dinas dalam menindak tegas perusahaan adalah bentuk “kemandulan” birokrasi.

 

“Apakah para pejabat di Disnaker itu masih waras? Tugas kalian adalah memastikan hukum tegak, bukan menjadi humas perusahaan swasta!” cetus alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Kamis, 29 Februari 2026.

 

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa membiarkan buruh berdebat tanpa kepastian hukum adalah bentuk penindasan terselubung. “Sangat brutal jika keringat buruh lokal diperas demi pembangunan pabrik raksasa, sementara hak-hak mereka dikebiri dengan alasan ‘tahap pembangunan’. Jika negara melalui Disnaker hanya duduk diam dan menjadi penonton saat rakyatnya dizalimi pengusaha, maka mereka sebenarnya sedang memakan ‘gaji buta’ dari pajak yang dibayar oleh rakyat itu sendiri. Jangan salahkan buruh jika mereka bergerak lebih luas dan liar, karena ketidakadilan adalah sumbu ledak perlawanan,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University ini.

Baca Juga :  Polres Kebumen Siagakan Personel Amankan Ibadah hingga Objek Wisata Pantai

 

*Ironi Skill di Tanah Sendiri*

 

Usman memaparkan fakta teknis mengenai pengupahan operator crane yang jauh dari standar kelayakan. Ia menyayangkan dalih perusahaan yang menyebut pabrik masih tahap konstruksi. Padahal, operator crane adalah garda terdepan dalam proses pembangunan tersebut.

 

Kekecewaan ini semakin mendalam karena banyak pekerja lokal yang telah menimba ilmu di Morowali demi mendapatkan keahlian mumpuni. Namun, saat kembali untuk membangun daerah sendiri di Luwu Timur, mereka justru merasa tidak dihargai.

 

“Jangan bicara Luwu Timur ini sejahtera jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Buat apa bangun pabrik kalau cuma pengusaha saja yang disejahterakan?” tambah Usman dengan nada dtanya.

Baca Juga :  Chef for a Day”, Polsek Gombong Ajak Anak ABK Masak dan Makan Bersama

 

*Keadilan yang Tergadai*

 

Secara filosofis, situasi di Luwu Timur mencerminkan pemikiran John Rawls (1921-2002) tentang “Justice as Fairness”. Keadilan sosial hanya tercapai jika aturan dibuat untuk menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung. Ketika dinas terkait lebih memilih “jalan tengah” daripada menegakkan aturan hukum, mereka telah menggadaikan kontrak sosial antara negara dan rakyatnya kepada korporasi. Padahal, semestinya negara memegang prinsip seperti kata filsuf Cicero (106-43 SM), “Salus populi suprema lex esto”, kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi.

 

Pihak pekerja kini memberikan tenggat waktu (deadline) satu minggu kepada perusahaan outsourcing dan PT HNI untuk merespons slip pengupahan. Jika dalam sepekan tidak ada jawaban pasti, serikat buruh mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar untuk menuntut hak mereka yang dirampas oleh ketidakpedulian sistem.

 

(TIM/Red).

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Sambangi Lapas Nusakambangan, Ketua Umum PPWI Beri Penghargaan untuk Tokoh dan Pengusaha Cilacap
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru