Mahasiswa S3 UNHAM Pimpin Perusahaan Pemenang Proyek KDKMP Rp 700 Miliar, Proses Tender Dipertanyakan

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta – Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp700 miliar di lingkungan BUMN menjadi sorotan publik. Proyek yang berada dalam ekosistem PT Agrinas Pangan Nusantara melalui program DANANTARA itu disebut dimenangkan oleh PT Indoraya Multi Internasional.

 

Perusahaan tersebut dipimpin pengusaha asal Batang, Jawa Tengah, Shoraya Lolyta Oktaviana, yang diketahui masih berstatus mahasiswa Program Strategi Pertahanan (S3) di Universitas Pertahanan (Unhan), Salemba, Jakarta Pusat, Senin (23/02/2026).

 

Keterlibatan perusahaan yang belum dikenal luas dalam proyek bernilai besar itu memicu pertanyaan terkait transparansi proses tender dan uji kelayakan (due diligence). Sejumlah pihak juga meragukan legalitas serta keberadaan fisik dan operasional PT Indoraya Multi Internasional.

 

Mengingat KDKMP merupakan bagian dari program pemerintah pusat, validitas dan kredibilitas mitra kerja BUMN dinilai menjadi aspek krusial.

 

“Jika benar perusahaan ini tidak memiliki fasilitas operasional yang jelas, maka kelayakannya sebagai mitra BUMN wajib dipertanyakan. Proses due diligence tidak boleh hanya formalitas,” ujar Yudi, seorang pengamat BUMN, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Diplomasi Iftar di Kedutaan Rusia: Dubes Ungkap Agenda Strategis International Festival of Youth 2026 di Hadapan Tokoh Pers Indonesia

 

Tim investigasi independen turut menemukan dugaan anomali data kependudukan atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana. Ia disebut memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dengan perbedaan wilayah dan status perkawinan, padahal dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK.

Baca Juga :  WBP Rutan Kelas 1 Tangerang Dapatkan Penyuluhan Hukum Gratis dari BANKUM GERADIN

 

“Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada pola yang mengarah pada dugaan penyamaran identitas dan pengaburan kepemilikan proyek bernilai besar. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana serius,” tegas Yudi.

 

Pihak Unhan dan Kementerian BUMN belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, publik menuntut klarifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

 

(SND)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Berita Terbaru