Mahasiswa S3 UNHAM Pimpin Perusahaan Pemenang Proyek KDKMP Rp 700 Miliar, Proses Tender Dipertanyakan

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta – Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp700 miliar di lingkungan BUMN menjadi sorotan publik. Proyek yang berada dalam ekosistem PT Agrinas Pangan Nusantara melalui program DANANTARA itu disebut dimenangkan oleh PT Indoraya Multi Internasional.

 

Perusahaan tersebut dipimpin pengusaha asal Batang, Jawa Tengah, Shoraya Lolyta Oktaviana, yang diketahui masih berstatus mahasiswa Program Strategi Pertahanan (S3) di Universitas Pertahanan (Unhan), Salemba, Jakarta Pusat, Senin (23/02/2026).

 

Keterlibatan perusahaan yang belum dikenal luas dalam proyek bernilai besar itu memicu pertanyaan terkait transparansi proses tender dan uji kelayakan (due diligence). Sejumlah pihak juga meragukan legalitas serta keberadaan fisik dan operasional PT Indoraya Multi Internasional.

 

Mengingat KDKMP merupakan bagian dari program pemerintah pusat, validitas dan kredibilitas mitra kerja BUMN dinilai menjadi aspek krusial.

 

Baca Juga :  APBMI Jangan Giring Opini, Jangan Korbankan Pekerja Pelabuhan!

“Jika benar perusahaan ini tidak memiliki fasilitas operasional yang jelas, maka kelayakannya sebagai mitra BUMN wajib dipertanyakan. Proses due diligence tidak boleh hanya formalitas,” ujar Yudi, seorang pengamat BUMN, dalam keterangan tertulisnya.

 

Tim investigasi independen turut menemukan dugaan anomali data kependudukan atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana. Ia disebut memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dengan perbedaan wilayah dan status perkawinan, padahal dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Kota Berikan Apresiasi, 382 Personel Amankan Deklarasi PSHT di Madiun

 

“Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada pola yang mengarah pada dugaan penyamaran identitas dan pengaburan kepemilikan proyek bernilai besar. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana serius,” tegas Yudi.

 

Pihak Unhan dan Kementerian BUMN belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, publik menuntut klarifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

 

(SND)

Berita Terkait

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru