LPK Dampingi MH Klarifikasi ke Propam, Oknum Polisi Polres Demak Diduga Langgar Kode Etik

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum anggota kepolisian di Polres Demak menjadi sorotan publik. MH, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anfash, memenuhi undangan klarifikasi dari unit Propam Paminal dengan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, Jawa Tengah.

 

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Demak dalam proses penyelidikan di lingkungan Ponpes Al-Anfash.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sugiyono, anggota LPK Kebumen yang mendampingi MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan oknum aparat yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi etika profesi.

 

“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum anggota polisi yang tidak profesional dan diduga melanggar kode etik. Seharusnya mereka bekerja sesuai aturan dan menghormati hukum yang berlaku,” ujar Sugiyono, Senin (20/04/2026).

Baca Juga :  Gerak Cepat Satlantas Polres Ngawi Ungkap Tabrak Lari, Pengemudi Truk Diamankan

 

Menurutnya, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

 

“Kami ingin proses ini terbuka dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas agar tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.

 

Sugiyono juga menyoroti dampak yang dirasakan MH, baik secara pribadi maupun sebagai pengasuh ponpes. Ia menyebut dugaan tindakan oknum tersebut telah mencemarkan nama baik serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Kami menilai hal ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga merusak nama baik lembaga pendidikan keagamaan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, Bandar Miras di Belakang Terminal Gombong Tak Tersentuh Aparat?

 

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar oknum anggota yang terbukti melanggar kode etik diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif seperti mutasi (tour of area) hingga sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

“Kami tidak bisa mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti, kami mendorong sanksi tegas hingga PTDH,” tegas Sugiyono.

 

Sementara itu, MH membenarkan bahwa dirinya menerima undangan klarifikasi dari Propam Paminal Polres Demak. Ia mengaku mengalami kerugian secara moral akibat dugaan tindakan oknum tersebut.

 

“Saya merasa nama baik saya dirugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pengasuh ponpes. Dampaknya menimbulkan pergunjingan di masyarakat,” ungkap MH.

Baca Juga :  SMSI Dorong Transparansi Dana Publikasi, Minta BPK Perkuat Pengawasan dan Audit di Instansi Negara

 

Ia berharap proses klarifikasi yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan tidak membuktikan adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

 

“Karena itu, kami melalui LPK melaporkan oknum tersebut agar diproses secara hukum dan etik. Kami ingin keadilan ditegakkan,” jelasnya.

 

Pihak LPK menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menjaga profesionalitas dan integritas saat menjalankan tugas.

 

“Kami berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat mengambil langkah tegas. Kepercayaan masyarakat harus dijaga, dan itu dimulai dari profesionalitas aparat,” pungkas Sugiyono.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

 

(Tim)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru