LPK Dampingi MH Klarifikasi ke Propam, Oknum Polisi Polres Demak Diduga Langgar Kode Etik

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum anggota kepolisian di Polres Demak menjadi sorotan publik. MH, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anfash, memenuhi undangan klarifikasi dari unit Propam Paminal dengan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, Jawa Tengah.

 

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Demak dalam proses penyelidikan di lingkungan Ponpes Al-Anfash.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sugiyono, anggota LPK Kebumen yang mendampingi MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan oknum aparat yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi etika profesi.

 

“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum anggota polisi yang tidak profesional dan diduga melanggar kode etik. Seharusnya mereka bekerja sesuai aturan dan menghormati hukum yang berlaku,” ujar Sugiyono, Senin (20/04/2026).

Baca Juga :  Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

 

Menurutnya, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

 

“Kami ingin proses ini terbuka dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas agar tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.

 

Sugiyono juga menyoroti dampak yang dirasakan MH, baik secara pribadi maupun sebagai pengasuh ponpes. Ia menyebut dugaan tindakan oknum tersebut telah mencemarkan nama baik serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Kami menilai hal ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga merusak nama baik lembaga pendidikan keagamaan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Kebumen Terima Penghargaan atas Pengungkapan Kasus 224,66 Gram Sabu 

 

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar oknum anggota yang terbukti melanggar kode etik diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif seperti mutasi (tour of area) hingga sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

“Kami tidak bisa mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti, kami mendorong sanksi tegas hingga PTDH,” tegas Sugiyono.

 

Sementara itu, MH membenarkan bahwa dirinya menerima undangan klarifikasi dari Propam Paminal Polres Demak. Ia mengaku mengalami kerugian secara moral akibat dugaan tindakan oknum tersebut.

 

“Saya merasa nama baik saya dirugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pengasuh ponpes. Dampaknya menimbulkan pergunjingan di masyarakat,” ungkap MH.

Baca Juga :  Ratusan Rider Dari Berbagai Daerah Ramaikan Bhayangkara Rookie Dragbike 2026 di Magetan

 

Ia berharap proses klarifikasi yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan tidak membuktikan adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

 

“Karena itu, kami melalui LPK melaporkan oknum tersebut agar diproses secara hukum dan etik. Kami ingin keadilan ditegakkan,” jelasnya.

 

Pihak LPK menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menjaga profesionalitas dan integritas saat menjalankan tugas.

 

“Kami berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat mengambil langkah tegas. Kepercayaan masyarakat harus dijaga, dan itu dimulai dari profesionalitas aparat,” pungkas Sugiyono.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

 

(Tim)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Antisipasi Begal hingga Narkoba, Polsek Benda Gelar Operasi Dini Hari Jaga Jakarta
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Antisipasi Begal hingga Narkoba, Polsek Benda Gelar Operasi Dini Hari Jaga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru