Medsos Jadi Alat Pencemaran Nama Baik: Akun PL dan KI Terancam Hukum

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, Sugiyono, mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh salah satu warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, telah memasuki tahap penyelidikan.

 

Kasus ini bermula ketika seorang warga Desa Pagedangan melaporkan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Sugiyono, laporan informasi nomor R/Li/187/111/RES.2.5/satreskrim.tanggal. 02 maret 2026 telah diterima oleh Satreskrim Polres Kebumen dan sedang dalam proses penyelidikan.

 

“Alhamdulillah, kami telah menerima perkembangan hasil penyelidikan SP2HP tentang undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik,” terang Sugiyono, Selasa (10/03/2026).

Baca Juga :  Skandal BUMDes Gandoang Meledak! Penjualan 6.000 Ayam Diduga Rp675 Juta, Uangnya Mengalir Kemana?

 

Lanjut, Sugiyono menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di rumah pelakor yang beralamat di Desa Pagedangan RT.001 RW.003, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Kasus ini bermula dari laporan terkait UU ITE yang dilaporkan Sugiyono selaku korban. Terkait pencemaran nama baik melalui medsos dari pemilik akun pribadi PL dan KI melalui media sosialnya.

 

“Saat ini, Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan proses penyelidikan dan akan menindaklanjuti jika terdapat bukti-bukti atau saksi baru yang mendukung pengungkapan perkara tersebut,” ungkap Sugiyono.

 

Lalu Sugiyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan dapat merusak nama baik orang lain.

Baca Juga :  Mantap! Maroko Resmi Geser Afrika Selatan sebagai Kekuatan Industri Utama di Benua Afrika

 

“Secara pribadi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujarnya.

 

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

 

Sugiyono menambahkan lagi bahwa LPK Kebumen akan terus mendukung proses penyelidikan dan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi.

 

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan,” Sugiyono memungkasi.

 

Sebagai Informasi Publik…!

Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE

 

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga :  Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres

 

Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

 

Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun pribadi PL dan KL, maka mereka dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Berita Terbaru