Medsos Jadi Alat Pencemaran Nama Baik: Akun PL dan KI Terancam Hukum

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, Sugiyono, mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh salah satu warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, telah memasuki tahap penyelidikan.

 

Kasus ini bermula ketika seorang warga Desa Pagedangan melaporkan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Sugiyono, laporan informasi nomor R/Li/187/111/RES.2.5/satreskrim.tanggal. 02 maret 2026 telah diterima oleh Satreskrim Polres Kebumen dan sedang dalam proses penyelidikan.

 

“Alhamdulillah, kami telah menerima perkembangan hasil penyelidikan SP2HP tentang undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik,” terang Sugiyono, Selasa (10/03/2026).

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

 

Lanjut, Sugiyono menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di rumah pelakor yang beralamat di Desa Pagedangan RT.001 RW.003, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Kasus ini bermula dari laporan terkait UU ITE yang dilaporkan Sugiyono selaku korban. Terkait pencemaran nama baik melalui medsos dari pemilik akun pribadi PL dan KI melalui media sosialnya.

 

“Saat ini, Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan proses penyelidikan dan akan menindaklanjuti jika terdapat bukti-bukti atau saksi baru yang mendukung pengungkapan perkara tersebut,” ungkap Sugiyono.

 

Lalu Sugiyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan dapat merusak nama baik orang lain.

Baca Juga :  Polres Kebumen Imbau Wisatawan JWA Gunakan Pelampung

 

“Secara pribadi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujarnya.

 

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

 

Sugiyono menambahkan lagi bahwa LPK Kebumen akan terus mendukung proses penyelidikan dan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi.

 

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan,” Sugiyono memungkasi.

 

Sebagai Informasi Publik…!

Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE

 

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga :  Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

 

Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

 

Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun pribadi PL dan KL, maka mereka dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru