Medsos Jadi Alat Pencemaran Nama Baik: Akun PL dan KI Terancam Hukum

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, Sugiyono, mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh salah satu warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, telah memasuki tahap penyelidikan.

 

Kasus ini bermula ketika seorang warga Desa Pagedangan melaporkan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Sugiyono, laporan informasi nomor R/Li/187/111/RES.2.5/satreskrim.tanggal. 02 maret 2026 telah diterima oleh Satreskrim Polres Kebumen dan sedang dalam proses penyelidikan.

 

“Alhamdulillah, kami telah menerima perkembangan hasil penyelidikan SP2HP tentang undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik,” terang Sugiyono, Selasa (10/03/2026).

Baca Juga :  Polres Madiun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Lentera Hati dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

 

Lanjut, Sugiyono menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di rumah pelakor yang beralamat di Desa Pagedangan RT.001 RW.003, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Kasus ini bermula dari laporan terkait UU ITE yang dilaporkan Sugiyono selaku korban. Terkait pencemaran nama baik melalui medsos dari pemilik akun pribadi PL dan KI melalui media sosialnya.

 

“Saat ini, Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan proses penyelidikan dan akan menindaklanjuti jika terdapat bukti-bukti atau saksi baru yang mendukung pengungkapan perkara tersebut,” ungkap Sugiyono.

 

Lalu Sugiyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan dapat merusak nama baik orang lain.

Baca Juga :  Rumah Warga Sempor Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

 

“Secara pribadi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujarnya.

 

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

 

Sugiyono menambahkan lagi bahwa LPK Kebumen akan terus mendukung proses penyelidikan dan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi.

 

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan,” Sugiyono memungkasi.

 

Sebagai Informasi Publik…!

Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE

 

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga :  DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )

 

Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

 

Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun pribadi PL dan KL, maka mereka dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru