Polres Kebumen Panggil Saksi Korban Pencemaran Nama Baik UU ITE: Jeruji Besi Menanti Pelaku!

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Penyidik Reskrim Unit 2 Tipidter Polres Kebumen memanggil DL, saksi korban pencemaran nama baik Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, yang diduga dilakukan oleh pemilik akun pribadi PL dan KI di media sosial.

 

DL, yang biasa disapa Gus, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban pencemaran nama baik melalui UU ITE pada hari ini, pukul 10.00 WIB di Polres Kebumen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya sangat yakin bahwa Sugiyono adalah korban pencemaran nama baik. Saya melihat sendiri postingan di media sosial yang sangat merugikan dan tidak benar,” kata DL alias Gus, Rabu (11/03/2026).

 

“Postingan tersebut berisi tuduhan yang tidak berdasar dan sangat merusak reputasi Sugiyono,” terang DL alias Gus.

 

DL alias Gus melanjutkan, bahwa dirinya sangat ingin membantu korban pencemaran nama dan ingin mengungkap kebenaran dan demi sebuah keadilan.

Baca Juga :  Bersama Petani, Babinsa Pilangbango Tanam Padi untuk Ketahanan Pangan

 

“Saya ingin membantu mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa Sugiyono mendapatkan keadilan. Saya tidak ingin ada lagi orang yang menjadi korban pencemaran nama baik seperti Sugiyono,” ujarnya.

 

Sementara itu Sugiyono, anggota LPK Kebumen, membenarkan pemanggilan saksi tersebut dan dirinya juga ikut menemani DL alias Gus saat datang ke Polres Kebumen.

 

“Saya sangat berterima kasih kepada DL yang bersedia menjadi saksi dan membantu dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

 

“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” harapnya.

 

Sugiyono menambahkan, bahwa hal itu sangat penting bagi dirinya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.

 

“Saya menuntut keadilan dan kebenaran, tidak ingin ada lagi orang yang menjadi korban pencemaran nama baik. Saya ingin masyarakat tahu bahwa saya tidak bersalah dan akan terus berjuang untuk membersihkan nama saya,” tambahnya.

Baca Juga :  Atasi Kekeringan, Pemuda Pancasila Salurkan 9.500 Liter Air Bersih untuk Warga Kubangkangkung

 

Sugiyono juga meminta kepada pemilik akun PL dan KI untuk mempertanggungjawabkan postingan atas perbuatannya. Yang mana hal tersebut sangat merugikan dirinya.

 

“Kepada pemilik akun PL dan KI harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan main-main dengan nama baik orang lain,” tegasnya.

 

Sugiyono juga berharap kepada aparat kepolisian segera menindak tegas pemilik akun pribadi PL dan KI untuk menerima sanksi atas perbuatannya.

 

“Saya berharap penyidik menindak tegas pemilik akun tersebut. Agar menerima konsekwensi atas perbuatannya,” Sugiyono memungkasi.

 

Sebagai Informasi Publik…!

 

Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE

 

 

 

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

 

 

Baca Juga :  Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

 

Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

 

 

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

 

Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun pribadi PL dan KL, maka mereka dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru