Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas penggalian pasir kawasan pesisir pantai selatan, tepatnya di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan dan menuai keluhan dari masyarakat luas.

 

Aktivitas yang lokasinya berbatasan langsung dengan Desa Ayam Putih, Kecamatan Buluspesantren, diduga warga menimbulkan kerusakan lingkungan, mengikis lahan pertanian produktif, dan mengancam kelestarian ekosistem pesisir yang seharusnya dilindungi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Jumat (9/10/2026) aktivitas penggalian pasir yang masif tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Seorang warga SL mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi lahan garapan yang terdampak abrasi, yang menurutnya diperparah oleh adanya aktivitas galian di sekitarnya.

 

“Glian pasir di pesisir pantai selatan Tanggulangin ini dampaknya sangat merugikan. Lahan pertanian milik warga yang dekat dengan pantai sedikit demi sedikit hilang dan longsor karena digali terus-menerus. Padahal, lahan itu adalah sumber penghidupan,” keluh SL.

 

Senada dengan SL, MH warga lain menyampaikan pengamatannya bahwa pelaku penggalian tidak hanya didominasi oleh warga setempat. Menurutnya, terdapat pula individu-individu dari luar Desa Tanggulangin, bahkan dari luar Kecamatan Klirong, yang turut melakukan aktivitas tersebut dengan membawa peralatan manual hingga armada truk.

Baca Juga :  KRYD Polres Ngawi Perkuat Pengamanan, Patroli Blue Light Bersinggungan Jaga Kamtibmas

 

“Yang menggali bukan hanya orang Tanggulangin tetapi Ada orang yang dari luar desa. Mereka mengambil pasir di wilayah kami, tapi warga sini yang menanggung dampak rusaknya lahan pertanian,” ujarnya.

 

Menyikapi kondisi tersebut, MH mewakili sejumlah warga berharap agar instansi berwenang dapat mengambil langkah preventif dan persuasif.

 

Ia meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kebumen, hingga kepolisian setempat untuk dapat meninjau langsung, melakukan penertiban apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tanggulangin, Kasimin, membenarkan adanya aktivitas penggalian pasir di wilayah administratif desanya yang berbatasan dengan Desa Ayam Putih. Namun, ia mengakui adanya kendala yurisdiksi dalam melakukan penertiban secara mandiri.

 

Kasimin menyatakan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun efektivitasnya terbatas pada warga desa binaannya.

 

“Kami sudah melakukan peneguran dan pembinaan kepada warga sini, mereka bisa diundang ke Balai Desa untuk diberi arahan, tetapi untuk pendatang dari luar sangat susah dilakukan pembinaan. Mereka datang dan pergi,” jelas Kasimin.

 

Baca Juga :  Polri Menggelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Melalui Polsek Benda Tangerang

Terpisah, seorang penggali pasir yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan kenyamanan, mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga.

 

“Menggali pasir di pesisir pantai semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, makan dan biaya sekolah anak-anak. Karena kami tidak punya pekerjaan lain. Saya tahu ini mungkin tidak dibenarkan, tapi mau bagaimana lagi,” tandasnya.

 

Pengakuan ini mengindikasikan bahwa persoalan pertambangan yang diduga tanpa izin di wilayah pesisir tidak hanya sekadar masalah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketiadaan alternatif mata pencaharian yang layak bagi sebagian masyarakat pesisir.

 

Terkait regulasi, aktivitas pertambangan di wilayah pesisir memiliki payung hukum yang ketat. Merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), Pasal 35 secara eksplisit melarang penambangan pasir di wilayah pesisir yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat.

 

Apabila terbukti dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maka berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 77, para pelaku dapat terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Kejutan Istimewa di HUT ke-81 TNI, Forkopimda Magetan Hadir Beri Ucapan Penuh Makna

 

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Perlindungan ekosistem pesisir juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5 P/HUM/2025 tertanggal 2 Januari 2025, yang membatalkan sejumlah pasal dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 

Putusan ini menjadi landasan bahwa negara wajib melindungi ekosistem pesisir dari eksploitasi yang tidak terkendali.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi secara aktif berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Konfirmasi diarahkan kepada Kantor Kecamatan Klirong, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kebumen, serta Polres Kebumen.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan hak jawab instansi berwenang terpenuhi, serta memberikan kejelasan apakah aktivitas tersebut masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau memiliki dasar hukum lain yang diatur oleh negara, sehingga langkah penertiban yang diambil tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah dan supremasi hukum.

 

(SND)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati

Berita Terbaru