Diduga Peras Warga Rp 5 Juta dengan Ancaman Viral, Oknum Warga Kutowinangun Disorot

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dugaan praktik pemerasan dengan modus ancaman akan memviralkan korban di media sosial mencuat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga Desa Jlegiwinangun berinisial LM mengaku menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh AH, warga Kecamatan Kutowinangun, dengan nilai mencapai Rp 5 juta.

 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada akhir Januari 2026 di sebuah rumah makan di wilayah Kutowinangun. LM mengaku terpaksa menyerahkan uang tersebut karena takut ancaman yang dilontarkan pelaku akan benar-benar dilakukan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LM mengungkapkan, AH diduga mengancam akan menyebarkan informasi tentang dirinya di media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ancaman itu membuatnya panik dan khawatir nama baik dirinya serta keluarganya tercemar.

 

“Saya sangat terkejut dan takut ketika AH mengancam akan memviralkan saya di media sosial jika tidak memberikan uang Rp 5 juta,” ujar LM kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Ops Ketupat Semeru 2026, Kesiapsiagaan Personil Pos Pam Stasiun Berikan Pertolongan Darurat

 

Menurut pengakuannya, demi menghindari kerusakan nama baik keluarga, ia akhirnya menyerahkan uang tersebut di sebuah rumah makan di wilayah Kutowinangun.

 

“Karena tidak ingin nama baik keluarga rusak, saya akhirnya menyerahkan uang itu di rumah makan Asli 2,” lanjutnya.

 

LM juga mengaku uang yang diberikan kepada AH bukan miliknya sendiri, melainkan hasil meminjam dari mertuanya karena merasa terdesak oleh ancaman tersebut.

 

“Uang itu saya pinjam dari mertua karena takut benar-benar diviralkan di media sosial,” tambahnya.

 

Sementara itu, seorang warga sekitar berinisial AI mengaku tidak terlalu terkejut dengan kabar tersebut. Ia menyebut AH sudah cukup dikenal di lingkungan masyarakat sebagai sosok yang kerap menimbulkan persoalan.

Baca Juga :  Sungguh Ironis, MBG di Kebumen Saat Bulan Puasa Dikeluhkan Masyarakat

 

“Kalau soal itu saya tidak heran. Banyak warga yang sudah tahu perilakunya,” kata AI.

 

Menurut AI, sejumlah warga sebelumnya juga pernah merasa dirugikan oleh tindakan AH, meskipun tidak semua kasus mencuat ke publik.

 

“Setahu saya sudah ada beberapa orang yang pernah merasa jadi korban,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Jlegiwinangun, Ruri Saharani, membenarkan bahwa AH pernah datang ke kantor balai desa untuk menemui salah satu warganya. Namun pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Memang benar AH pernah datang ke balai desa untuk menemui LM, tetapi pemerintah desa tidak dilibatkan dalam persoalan itu,” jelas Ruri Saharani.

 

Ia menambahkan bahwa pihak desa hanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Baca Juga :  Kapolsek Sawangan Gerak Cepat Hadapi Kekeringan, 50 Tangki Air Bersih Disiapkan

 

Hingga berita ini diterbitkan, AH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari tim media terkait dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut juga belum mendapat respons.

 

Secara hukum, tindakan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Dalam KUHP lama, hal tersebut diatur dalam Pasal 369 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Sementara dalam ketentuan baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 483 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran dugaan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru