Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

 

Magetan – Pemasangan plang bertuliskan “Agunan Menunggak” pada dinding rumah milik inisial NS di Kabupaten Magetan memicu sorotan publik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi yang diduga dilakukan oleh petugas sebuah bank swasta berkedudukan di Madiun, Jawa Timur, ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk penagihan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, plang berukuran besar tersebut terpampang di tembok luar rumah milik NS, yang beralamat di Perumahan De Garden Blok A Nomor 2, Desa Milangasri, Kecamatan Panekan. Tulisan pada plang tersebut berbunyi, “RUMAH INI MERUPAKAN AGUNAN MENUNGGAK”* dan “RUMAH INI AGUNAN KREDIT MENUNGGAK DAN DALAM PENGAWASAN BANK”.

 

NS, selaku pemilik properti, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas hal tersebut. Ia menilai pemasangan plang secara sepihak di ruang publik mengandung unsur kesengajaan untuk mempermalukan keluarganya di hadapan lingkungan sekitar.

 

“Kami sangat kecewa. Rumah ditempeli tulisan besar-besar di tembok depan yang dilihat banyak orang. Keluarga saya merasa dipermalukan di lingkungan sendiri,” ungkap NS, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga :  Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 Digelar, Polres Madiun Kota Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

 

NS menambahkan, apabila terdapat persoalan terkait tunggakan kredit, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui dialog yang baik dan kekeluargaan, bukan melalui cara yang berpotensi merusak kondisi psikologis dan mencoreng nama baik.

 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum NS, Advokat Umi Fitriyati, S.H., memberikan pandangan hukum. Ia menyebut pemasangan stiker atau plang penagihan secara sepihak merupakan tindakan yang berada di area abu-abu dan berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun perdata.

 

Berdasarkan kajian hukum yang diterimanya, Umi merinci empat potensi pelanggaran yang dapat dikenakan:

 

1. Pencemaran Nama Baik: Apabila dilakukan di area terbuka dengan maksud mempermalukan, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP (atau Pasal 433 UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru) karena menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

 

2. Masuk Pekarangan Tanpa Izin: Apabila petugas atau debt collector masuk ke pekarangan atau menempelkan stiker di dinding tanpa persetujuan eksplisit pemilik, hal ini dapat melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP (atau Pasal 257 KUHP Baru).

Baca Juga :  Klarifikasi Kasus Poster SD Karanggayam: K3S Pastikan Sugiyono Tidak Terlibat, Eks Sekjen LPKSM Resmi Dicopot!

 

3. Perusakan Properti: Penggunaan lem permanen, paku, atau cat yang merusak permukaan dinding saat penempelan atau pelepasan dapat dikategorikan sebagai perusakan barang sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP (atau Pasal 521 KUHP Baru).

 

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata: Mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 570 KUH Perdata, selama status kepemilikan rumah masih sah atas nama nasabah dan belum ada penetapan pengadilan atau eksekusi lelang resmi, hak penguasaan fisik penuh tetap berada pada pemilik. Tindakan sepihak yang menimbulkan kerugian psikologis maupun materiil dapat menjadi dasar gugatan PMH.

 

“Klien kami merasa sangat dirugikan. Tindakan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga melanggar etika penagihan. Kami akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dan permintaan maaf secara terbuka dari pihak terkait,” tegas Umi Fitriyati.

Baca Juga :  Diduga Peras Warga Rp 5 Juta dengan Ancaman Viral, Oknum Warga Kutowinangun Disorot

 

Praktisi hukum perbankan mengingatkan bahwa eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya dengan memasang plang.

 

Mekanisme ini harus merujuk pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan harus melalui penetapan pengadilan apabila debitur mengajukan keberatan.

 

Lebih lanjut, metode penagihan wajib mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

 

Regulasi ini secara eksplisit melarang praktik penagihan yang mengandung unsur intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

 

Sebagai informasi publik

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen bank swasta kantor cabang Madiun belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemasangan plang tersebut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

Pembaruan berita ini akan segera disampaikan setelah tanggapan dari pihak bank diterima.

 

(SND)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Irjen Roy Hardi Siahaan Menjabat Kapolda Jateng, Agus Kliwir Dorong Sinergi dan Kamtibmas
Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Kebumen dalam Sehari, 5,7 Hektare Terdampak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru