Salah satu Organisasi Pers Kebumen Soroti Peran Ganda Wartawan, Sugiyono: Akan Lapor Polda Jawa Tengah

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), menyampaikan terima kasih atas tanggapan resmi dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kebumen terkait pengaduannya mengenai legalitas dan perilaku seorang wartawan berinisial PL.

 

Sebelumnya, Sugiyono melayangkan surat pengaduan kepada PWRI DPC Kebumen terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran dan Dugaan Proses Musyawarah yang Sengaja Dibuat Gagal” yang dimuat di salah satu media online.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat balasan bernomor 026/S-JAW/DPC.PWRI-KBM/III/2026 tertanggal 15 Maret 2026, disebutkan bahwa bidang Pengawasan Etika Profesi Wartawan PWRI DPC Kebumen telah memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap PL pada 19 Februari 2026.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga profesionalisme serta marwah institusi pers di wilayah Kebumen.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi ODGJ yang Mengamuk di Adimulyo, Sempat Ancam Warga dengan Senjata Tajam

 

Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa PL memang hadir di Balai Desa Kaibonpetangkuran dalam kapasitas sebagai pendamping atau kuasa warga. Namun, pihak PWRI menyayangkan penggunaan atribut media saat menjalankan fungsi pendampingan tersebut.

 

Selain itu, PL juga dinilai menerbitkan pemberitaan dari peristiwa di mana dirinya terlibat langsung secara personal, sehingga berpotensi melanggar prinsip independensi dalam praktik jurnalistik.

 

Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan adanya Surat Kuasa Nomor 02/SK/KCN-DPN/I/2026 yang menunjukkan bahwa PL bertindak sebagai pendamping di bawah naungan DPN LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

 

Berdasarkan temuan tersebut, PWRI DPC Kebumen menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada PL karena dinilai tidak mematuhi prinsip independensi dan keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal

 

PWRI juga memberikan instruksi tegas agar yang bersangkutan memisahkan secara jelas identitas profesi wartawan dengan kegiatan lembaga atau kuasa lainnya guna menghindari konflik kepentingan di masa mendatang.

 

Selain itu, PWRI meminta agar PL memberikan hak koreksi dan hak jawab kepada Sugiyono atas pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PWRI DPC Kebumen, Rudi M. Maulana, dan ditembuskan kepada DPP PWRI, Dewan Pers, Polres Kebumen, Kesbangpol Kebumen, serta DPN LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

 

Menanggapi surat balasan tersebut, Sugiyono menyampaikan apresiasi kepada Ketua PWRI DPC Kebumen beserta jajaran atas tanggapan yang diberikan.

 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PWRI DPC Kebumen saudara Rudi M. Maulana atas bantuan serta tanggapan terhadap surat yang kami ajukan beberapa waktu lalu,” ujar Sugiyono, Minggu (15/03/2026).

Baca Juga :  Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah di Kebumen Jadi Gudang Ritel, Kades hingga Kadis Distapang: Belum Ada Izin Masuk

 

Namun demikian, Sugiyono menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.

 

Ia menegaskan bahwa setelah menerima surat balasan dari PWRI DPC Kebumen, dirinya berencana melaporkan oknum wartawan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

 

“Setelah ini saya akan melaporkan oknum tersebut ke Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

 

Sugiyono juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kesempatan hak jawab secara langsung dari pihak yang bersangkutan.

 

“Sampai sekarang bahkan sudah hampir satu bulan tidak ada upaya menemui saya untuk memberikan hak jawab. Pemberitaan tersebut menurut saya menyerang kehormatan serta merugikan saya secara pribadi,” pungkasnya.

 

(SND)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru