Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta — Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh sebuah peristiwa yang mengejutkan publik. Seorang warga Jakarta Selatan bernama Faisal, yang tengah menghadiri acara konfrontir bersama pengacaranya di lantai 2 RPK PPA Polda Metro Jaya, menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari 20 orang preman pada Rabu siang, 26 Maret 2026. Ironisnya, aksi brutal ini terjadi di hadapan aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan dan ketertiban.

 

Menurut laporan resmi yang diterima Polda Metro Jaya, penyerangan dilakukan oleh sekelompok berandalan yang dipimpin oleh Fahd Elfouz Arafiq, yang dikenal juga sebagai anaknya penyanyi lawas, Araffq. Korban dipukul, ditendang, bahkan hampir dihantam dengan kursi. Ajaibnya, dari pantauan lapangan, diduga kuat terdapat anggota DPR RI bernama Ranny Fadh Arafiq dan pengawal pribadinya seorang anggota TNI berada di antara para pengeroyok itu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akibat aksi barbar para preman tersebut, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala dan biru-lebam di beberapa bagian tubuhnya. Hingga berita ini diturunkan, korban pengeroyokan masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

 

Peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Bagaimana mungkin para preman bejat pimpinan Fadh Arafiq bisa dengan leluasa memasuki ruang penyidikan untuk melakukan penyerangan terhadap korban? Parahnya lagi, para polisi yang ada di sana saat kejadian seakan membiarkan peristiwa memalukan itu terjadi di depan hidung mereka tanpa mencegahnya sama sekali.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Magetan Gelar Bakti Sosial di SLBN Karangrejo

 

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Ia menilai bahwa kejadian itu adalah bentuk nyata dari kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya.

 

“Bagaimana mungkin seorang warga bisa dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di dalam kantor polisi, tepat di depan wajah aparat, tanpa ada tindakan pencegahan? Ini adalah penghinaan terhadap aparat kepolisian dan hukum, pelecehan terhadap keadilan, serta pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Maret 2026.

 

Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan brutal terhadap Faisal yang juga merupakan anggota PPWI ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak moralitas bangsa. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru membiarkan kekerasan terjadi di ruang yang seharusnya aman.

 

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih memiliki wibawa di negeri ini? Jika di dalam kantor polisi saja seorang warga bisa dikeroyok tanpa perlindungan, bagaimana dengan nasib masyarakat di luar sana?

Baca Juga :  Majelis Riyadhoh Arrifaiyyah dan SABATIN Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H

 

Wilson Lalengke menekankan bahwa kejadian ini adalah luka demokrasi. Demokrasi tidak hanya soal pemilu, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar warga negara. Ketika aparat gagal melindungi warga dari kekerasan, maka demokrasi kehilangan maknanya.

 

Para filsuf dunia telah lama mengingatkan bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat yang beradab. Plato (428–347 SM) menyebut keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat. Pengeroyokan di depan aparat adalah bentuk disharmoni yang merusak tatanan sosial.

 

Sementara itu, John Locke (1632-1794) menekankan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga. Jika negara gagal melindungi Faisal, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara hakekatnya telah dicederai.

 

Sejalan dengan Locke, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengingatkan bahwa kehendak umum harus dijaga. Kekerasan terhadap warga di ruang hukum adalah pengkhianatan terhadap kehendak umum rakyat yang mendambakan keadilan.

 

Filsuf lainnya, Baruch Spinoza (1632-1677), menyatakan bahwa tujuan negara adalah kebebasan dari rasa takut. Pengeroyokan Faisal di Polda Metro Jaya justru menanamkan rasa takut yang mendalam. Hukum ternyata tidak lagi mampu melindungi, bahkan di tempat para penegaknya sendiri. Ini adalah bentuk _Statutory Injustice_ yang nyata, di mana prosedur hukum ada, namun perlindungan fisik bagi warga justru absen.

Baca Juga :  APBMI Jangan Giring Opini, Jangan Korbankan Pekerja Pelabuhan!

Wilson Lalengke menyerukan agar Kapolri dan seluruh jajaran segera mengambil tindakan tegas. Para pelaku pengeroyokan harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, aparat yang lalai atau sengaja membiarkan kejadian ini harus diperiksa dan diberi sanksi. Juga, anggota DPR RI dan anggota TNI yang diduga terlibat wajib diusut tuntas dan diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

 

“Negara tidak boleh kalah. Polisi tidak boleh tunduk pada kekuatan massa. Jika aparat membiarkan kekerasan terjadi di depan mata mereka, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Komisi Yudisial, Ombudsman, dan DPR harus turun tangan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Wilson Lalengke.

 

Kasus pengeroyokan terhadap Faisal di Polda Metro Jaya adalah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia. Kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum jika aparat sendiri gagal menjalankan tugasnya.

 

Wilson Lalengke, dengan suara lantang, mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan aparat harus bertanggung jawab.

 

Sejarah akan mencatat apakah Indonesia memilih untuk menutup mata terhadap kekerasan, atau berdiri tegak membela keadilan. Keadilan bagi Faisal adalah keadilan bagi seluruh rakyat. Negara tidak boleh diam.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru