Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Maraknya praktik screenshot dan unggah ulang (repost) konten berita dari media massa ke platform TikTok tanpa izin mendapat sorotan tajam. Sugiyono mengecam keras tindakan tersebut, khususnya yang dilakukan oleh akun bertema “Kebumen Indah”, karena dinilai melanggar hukum dan merugikan insan pers.

 

Menurut Sugiyono, banyak pihak masih belum memahami bahwa konten berita, baik berupa teks, foto, maupun tampilan halaman media, merupakan karya yang dilindungi undang-undang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini bukan sekadar berbagi informasi, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hak cipta jika dilakukan tanpa izin,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Baca Juga :  Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, hingga mengadaptasi karya ciptaannya. Dengan demikian, aktivitas screenshot lalu menyebarkan ulang konten berita tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

 

Selain itu, Sugiyono juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten yang diunggah mengandung unsur manipulasi, pencemaran nama baik, atau penyajian informasi yang tidak utuh.

Baca Juga :  Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim

 

“Banyak yang menganggap ini hal sepele, padahal dampaknya besar. Media dirugikan, jurnalis kehilangan haknya, dan publik bisa menerima informasi yang tidak akurat,” tambahnya.

 

Sugiyono mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam membagikan konten digital. Ia menyarankan agar pengguna menggunakan fitur berbagi resmi dari platform media atau mencantumkan tautan asli tanpa melakukan pengambilan konten secara langsung.

Baca Juga :  Di Balik Ikon Kota Palembang, Dugaan Inisial H/M Mafia BBM Penimbun Minyak di Bawah Ampera

 

Fenomena ini juga menjadi peringatan bagi kreator konten untuk memahami batasan hukum dalam penggunaan materi digital. Di era keterbukaan informasi saat ini, etika dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga ekosistem media yang sehat dan profesional.

 

Kasus ini diharapkan menjadi edukasi publik bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas hukum. Menghargai karya orang lain bukan hanya soal etika, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Orangtua Diminta Lebih Awasi Anak, Kasus Begal di JLSS Kebumen Jadi Peringatan
Sugiyono Desak Reskrim Polres Kebumen Segera Panggil Terlapor, Kasus Pencemaran Nama Baik Diminta Naik Penyidikan
Apresiasi Kinerja dan Kreativitas, Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Juara Lomba Konten Kreatif
Perkuat Sinergitas, Rutan Ambon dan APH Lakukan Penggeledahan Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62
Aksi Begal Sadis di Jalan Halmahera Semarang, Perempuan Luka Parah Disabet Senjata Tajam
Ketua KJJT Slamet Maulana Meninggal Dunia, PPWI Kebumen Sampaikan Duka Mendalam
Kades Sokoharjo Diduga Langgar Prosedur SP ke Sekdes, Sempat Memanas hingga Viral, Berakhir Damai
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WIB

Orangtua Diminta Lebih Awasi Anak, Kasus Begal di JLSS Kebumen Jadi Peringatan

Senin, 6 April 2026 - 16:46 WIB

Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta

Senin, 6 April 2026 - 13:53 WIB

Sugiyono Desak Reskrim Polres Kebumen Segera Panggil Terlapor, Kasus Pencemaran Nama Baik Diminta Naik Penyidikan

Senin, 6 April 2026 - 13:47 WIB

Apresiasi Kinerja dan Kreativitas, Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Juara Lomba Konten Kreatif

Senin, 6 April 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Sinergitas, Rutan Ambon dan APH Lakukan Penggeledahan Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Berita Terbaru