Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Maraknya praktik screenshot dan unggah ulang (repost) konten berita dari media massa ke platform TikTok tanpa izin mendapat sorotan tajam. Sugiyono mengecam keras tindakan tersebut, khususnya yang dilakukan oleh akun bertema “Kebumen Indah”, karena dinilai melanggar hukum dan merugikan insan pers.

 

Menurut Sugiyono, banyak pihak masih belum memahami bahwa konten berita, baik berupa teks, foto, maupun tampilan halaman media, merupakan karya yang dilindungi undang-undang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini bukan sekadar berbagi informasi, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hak cipta jika dilakukan tanpa izin,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Baca Juga :  Berbatasan Langsung dengan Vietnam, Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, hingga mengadaptasi karya ciptaannya. Dengan demikian, aktivitas screenshot lalu menyebarkan ulang konten berita tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

 

Selain itu, Sugiyono juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten yang diunggah mengandung unsur manipulasi, pencemaran nama baik, atau penyajian informasi yang tidak utuh.

Baca Juga :  Dinilai Meresahkan, Polisi Diminta Razia Matel di Wilayah Kalideres

 

“Banyak yang menganggap ini hal sepele, padahal dampaknya besar. Media dirugikan, jurnalis kehilangan haknya, dan publik bisa menerima informasi yang tidak akurat,” tambahnya.

 

Sugiyono mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam membagikan konten digital. Ia menyarankan agar pengguna menggunakan fitur berbagi resmi dari platform media atau mencantumkan tautan asli tanpa melakukan pengambilan konten secara langsung.

Baca Juga :  Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota bersama Bhayangkari Berbagi Takjil, Tebar Kepedulian Raih Keberkahan Ramadhan

 

Fenomena ini juga menjadi peringatan bagi kreator konten untuk memahami batasan hukum dalam penggunaan materi digital. Di era keterbukaan informasi saat ini, etika dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga ekosistem media yang sehat dan profesional.

 

Kasus ini diharapkan menjadi edukasi publik bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas hukum. Menghargai karya orang lain bukan hanya soal etika, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

(TIM)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Irjen Roy Hardi Siahaan Menjabat Kapolda Jateng, Agus Kliwir Dorong Sinergi dan Kamtibmas
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru