Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu 28,9 Gram, Pria Inisial KGA Diamankan di Rumah Kos

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 28,90 gram. Seorang pria berinisial KGA (26), warga Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan dalam operasi penangkapan itu.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi menyampaikan pengungkapan pers, saat ini KGA telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan kepada tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer, Kebumen,” ujar Kapolres Kebumen saat konferensi pers, Jumat 17 April 2026.

Baca Juga :  Sinergi Kamtibmas, Kapolres Madiun Kota Gelar Halal Bihalal Bersama PKDI Madiun

 

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Kapolres Kebumen bermula dari informasi masyarakat yang dilakukan pengembangan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Desakan Keras! Oknum Kapolres Mojokerto Diminta Dipecat, Dugaan OTT dan Penanganan Kasus Disorot

 

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket siap edar.

 

Paket sabu oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen.

Dari aktivitas tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan uang berikut sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Dari tersangka yang kita amankan, ada satu nama lain di atasnya yang bertugas menyediakan sabu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai otak peredaran sabu di wilayah Kebumen.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru