Warga Laporkan Dugaan TPPO dan Kekerasan Seksual Anak ke Polres Kebumen

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial RA bersama anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Suwarni S.M., resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada Rabu (22/04/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor Rekom/199/IV/2026/SPKT terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan TPPO. Selain itu, juga dilaporkan dugaan penggunaan fasilitas pribadi tanpa izin untuk perbuatan asusila dengan nomor Rekom/200/IV/2026/SPKT.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian

 

RA mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari informasi seorang rekan pelaku berinisial DS, warga Desa Pelarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Ia mengaku terkejut dan tidak menyangka dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial BG, warga Desa Watulawang, Kecamatan Pejagoan.

Baca Juga :  Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda

 

“Saya sangat shock dan tidak percaya bahwa BG bisa melakukan hal seperti itu,” ujar RA dengan nada sedih.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang masih di bawah umur diduga sebelumnya dibawa oleh seorang berinisial TN, warga Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam. Tanpa sepengetahuan korban, TN diduga memperjualbelikan korban kepada BG.

 

Dugaan Modus dan Iming-Iming Uang

 

Korban mengaku dijanjikan uang sebesar Rp1 juta agar menuruti keinginan pelaku. Namun setelah kejadian, korban hanya menerima Rp100 ribu.

 

“Korban menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan satu juta rupiah, tetapi hanya diberikan seratus ribu rupiah,” jelas RA meneruskan pengakuan korban.

 

Selain itu, korban juga diduga diberi minuman keras sebelum kejadian, sehingga tidak sepenuhnya sadar saat peristiwa berlangsung.

Baca Juga :  Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

 

Dugaan TPPO Lebih Luas

 

Suwarni S.M. menyatakan bahwa pihaknya menduga praktik TPPO ini tidak hanya terjadi satu kali. Ia mengungkapkan bahwa TN diduga pernah melakukan transaksi serupa dengan pihak lain.

 

“TN juga diduga menjual perempuan di bawah umur kepada seorang warga Sempor berinisial DK dan membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Gombong selama tiga hari, yakni pada tanggal 15 hingga 17 April 2026,” ungkapnya.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Suwarni menegaskan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia berharap para pelaku dapat segera diamankan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri.

 

“Kami berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar para pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Rusia Siap Selenggarakan Acara Tele-conference Internasional tentang Wilayah Kherson dan Pencarian Perdamaian

 

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Bukti Telah Dikumpulkan

 

Pihak pelapor menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada kepolisian guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Suwarni.

 

Kasus Masih Dalam Penanganan

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam tahap awal penanganan laporan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kebumen, terutama terkait perlindungan anak dan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut.

 

(Tim)

Berita Terkait

Anak Aniaya Orang Tua dengan Sajam, Polisi Bawa Pelaku untuk Pengobatan Kejiwaan
Kebakaran Lahan Perhutani di Karanggayam, Api Padam Setelah Dua Jam
Dari Masjid ke Mapolsek, Kapolresta Pati Pastikan Polisi Siap Layani Masyarakat
Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot
Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda
Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang
Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-81, Kodim 0805/Ngawi Gelar Beragam Lomba
Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Anak Aniaya Orang Tua dengan Sajam, Polisi Bawa Pelaku untuk Pengobatan Kejiwaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Karanggayam, Api Padam Setelah Dua Jam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Dari Masjid ke Mapolsek, Kapolresta Pati Pastikan Polisi Siap Layani Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda

Berita Terbaru