Warga Laporkan Dugaan TPPO dan Kekerasan Seksual Anak ke Polres Kebumen

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial RA bersama anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Suwarni S.M., resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada Rabu (22/04/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor Rekom/199/IV/2026/SPKT terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan TPPO. Selain itu, juga dilaporkan dugaan penggunaan fasilitas pribadi tanpa izin untuk perbuatan asusila dengan nomor Rekom/200/IV/2026/SPKT.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian

 

RA mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari informasi seorang rekan pelaku berinisial DS, warga Desa Pelarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Ia mengaku terkejut dan tidak menyangka dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial BG, warga Desa Watulawang, Kecamatan Pejagoan.

Baca Juga :  Sungai PDAM Desa Bumi Etam Keruh, Warga Kaubun Kutai Timur Keluhkan Dugaan Limbah Tambang Batu Bara

 

“Saya sangat shock dan tidak percaya bahwa BG bisa melakukan hal seperti itu,” ujar RA dengan nada sedih.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang masih di bawah umur diduga sebelumnya dibawa oleh seorang berinisial TN, warga Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam. Tanpa sepengetahuan korban, TN diduga memperjualbelikan korban kepada BG.

 

Dugaan Modus dan Iming-Iming Uang

 

Korban mengaku dijanjikan uang sebesar Rp1 juta agar menuruti keinginan pelaku. Namun setelah kejadian, korban hanya menerima Rp100 ribu.

 

“Korban menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan satu juta rupiah, tetapi hanya diberikan seratus ribu rupiah,” jelas RA meneruskan pengakuan korban.

 

Selain itu, korban juga diduga diberi minuman keras sebelum kejadian, sehingga tidak sepenuhnya sadar saat peristiwa berlangsung.

Baca Juga :  Diduga Dipicu Kesalahpahaman Saat Mabuk, Dua Jurnalis di Salatiga Terlibat Perkelahian; Tim Hukum Dorong Restorative Justice

 

Dugaan TPPO Lebih Luas

 

Suwarni S.M. menyatakan bahwa pihaknya menduga praktik TPPO ini tidak hanya terjadi satu kali. Ia mengungkapkan bahwa TN diduga pernah melakukan transaksi serupa dengan pihak lain.

 

“TN juga diduga menjual perempuan di bawah umur kepada seorang warga Sempor berinisial DK dan membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Gombong selama tiga hari, yakni pada tanggal 15 hingga 17 April 2026,” ungkapnya.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Suwarni menegaskan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia berharap para pelaku dapat segera diamankan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri.

 

“Kami berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar para pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Laporan LPKSM di Polres Kebumen Belum Naik Penyidikan, Sugiyono: "Tajam Kebawah Tumpul ke Atas"

 

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Bukti Telah Dikumpulkan

 

Pihak pelapor menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada kepolisian guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Suwarni.

 

Kasus Masih Dalam Penanganan

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam tahap awal penanganan laporan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kebumen, terutama terkait perlindungan anak dan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut.

 

(Tim)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat
Instruksi Wapres Gibran Diminta Ditindaklanjuti, Kapolda Sumut Didesak Usut Kasus Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Berita Terbaru