Warga Laporkan Dugaan TPPO dan Kekerasan Seksual Anak ke Polres Kebumen

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial RA bersama anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Suwarni S.M., resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada Rabu (22/04/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor Rekom/199/IV/2026/SPKT terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan TPPO. Selain itu, juga dilaporkan dugaan penggunaan fasilitas pribadi tanpa izin untuk perbuatan asusila dengan nomor Rekom/200/IV/2026/SPKT.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian

 

RA mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari informasi seorang rekan pelaku berinisial DS, warga Desa Pelarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Ia mengaku terkejut dan tidak menyangka dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial BG, warga Desa Watulawang, Kecamatan Pejagoan.

Baca Juga :  Perang di Timur Tengah: Seruan Keadilan dan Perdamaian dari Indonesia

 

“Saya sangat shock dan tidak percaya bahwa BG bisa melakukan hal seperti itu,” ujar RA dengan nada sedih.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang masih di bawah umur diduga sebelumnya dibawa oleh seorang berinisial TN, warga Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam. Tanpa sepengetahuan korban, TN diduga memperjualbelikan korban kepada BG.

 

Dugaan Modus dan Iming-Iming Uang

 

Korban mengaku dijanjikan uang sebesar Rp1 juta agar menuruti keinginan pelaku. Namun setelah kejadian, korban hanya menerima Rp100 ribu.

 

“Korban menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan satu juta rupiah, tetapi hanya diberikan seratus ribu rupiah,” jelas RA meneruskan pengakuan korban.

 

Selain itu, korban juga diduga diberi minuman keras sebelum kejadian, sehingga tidak sepenuhnya sadar saat peristiwa berlangsung.

Baca Juga :  Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

 

Dugaan TPPO Lebih Luas

 

Suwarni S.M. menyatakan bahwa pihaknya menduga praktik TPPO ini tidak hanya terjadi satu kali. Ia mengungkapkan bahwa TN diduga pernah melakukan transaksi serupa dengan pihak lain.

 

“TN juga diduga menjual perempuan di bawah umur kepada seorang warga Sempor berinisial DK dan membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Gombong selama tiga hari, yakni pada tanggal 15 hingga 17 April 2026,” ungkapnya.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Suwarni menegaskan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia berharap para pelaku dapat segera diamankan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri.

 

“Kami berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar para pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

 

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Bukti Telah Dikumpulkan

 

Pihak pelapor menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada kepolisian guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Suwarni.

 

Kasus Masih Dalam Penanganan

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam tahap awal penanganan laporan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kebumen, terutama terkait perlindungan anak dan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut.

 

(Tim)

Berita Terkait

Dugaan TPPO Anak di Kebumen Menguat: Nama Warga Karangmaja Muncul, Warga Desak Penyelidikan Transparan
Lintah Darat Berkedok Pinjaman Instan, Teror Perantara, Bunga Mencekik di Padaherang
“Gudang Penimbunan Minyak BBM Di Gasak Polda Sumsel Di Linggau”
Sigap dan Humanis, Polsek Jiwan Dampingi ODGJ Mengamuk hingga Dapat Penanganan Medis
KCBI Ungkap Indikasi Penyimpangan Dana Desa Mekarsari, Transparansi Dipertanyakan
BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Terbongkar! Toko Jamu di Gombong Diduga Jual Miras dan Oplosan, Warga Resah
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:27 WIB

Dugaan TPPO Anak di Kebumen Menguat: Nama Warga Karangmaja Muncul, Warga Desak Penyelidikan Transparan

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Lintah Darat Berkedok Pinjaman Instan, Teror Perantara, Bunga Mencekik di Padaherang

Kamis, 23 April 2026 - 00:25 WIB

Warga Laporkan Dugaan TPPO dan Kekerasan Seksual Anak ke Polres Kebumen

Rabu, 22 April 2026 - 15:12 WIB

“Gudang Penimbunan Minyak BBM Di Gasak Polda Sumsel Di Linggau”

Rabu, 22 April 2026 - 15:05 WIB

Sigap dan Humanis, Polsek Jiwan Dampingi ODGJ Mengamuk hingga Dapat Penanganan Medis

Berita Terbaru