LPK Kebumen Desak Polres Purworejo Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli SMPN 13, Infak Rp1,4 Juta Disorot

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 13 Purworejo kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka, menyusul belum adanya kepastian hukum meski laporan telah bergulir cukup lama.

 

Desakan tersebut disampaikan Sugiyono, anggota LPK Kebumen, yang sejak awal mengawal laporan dugaan pungli tersebut ke Polres Purworejo. Ia mengaku kecewa dengan progres penanganan yang dinilai lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus Dinilai Mandek, LPK Soroti Kinerja Penyidik

 

Sugiyono menyebut, laporan yang telah disampaikan berbulan-bulan lalu hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka maupun kejelasan status hukum.

 

“Pengaduan sudah cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Wali siswa yang merasa dirugikan tentu membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Polisi Magetan Gowes Kamtibmas Bersama Komunitas Gowes Malam, Dukung Kegiatan Positif Cegah Kenakalan Remaja

 

Ia berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar perkara tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

 

Ancaman Lapor ke Tingkat Pusat

 

Tidak hanya mendesak, LPK Kebumen juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan.

 

“Jika belum ada hasil, kami akan mengadukan penanganan kasus ini ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri,” tegas Sugiyono.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan demi memastikan proses penanganan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

 

Muncul Dugaan Pungli Baru Berkedok Infak

 

Di tengah belum tuntasnya kasus awal, muncul dugaan pungli baru di lingkungan sekolah yang sama. Dugaan tersebut disebut dilakukan melalui komite sekolah dengan dalih infak.

Baca Juga :  Polres Ngawi Amankan Konser NDX A.K.A., Tago Festival Berjalan Kondusif

 

Sugiyono mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penarikan dana kepada wali siswa dengan nominal yang ditentukan.

 

“Ada dugaan infak sebesar Rp1,4 juta per tahun kepada wali siswa. Jika bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, itu patut diduga sebagai pungli,” ungkapnya.

 

Ia menilai kondisi tersebut memperburuk situasi, karena masalah sebelumnya belum selesai namun praktik serupa diduga kembali terjadi.

 

Aturan Tegas Larang Pungutan di Sekolah Negeri

 

Praktik pungutan di sekolah negeri telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada orang tua siswa.

 

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal tertentu, serta tidak mengikat.

 

Selain itu, ketentuan terkait pemberantasan pungli juga diatur dalam kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Saber Pungli. Sementara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pungutan yang dilakukan secara melawan hukum dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Baca Juga :  Polres Kebumen Gandeng Generasi Muda Lewat Lawet Mobile Legends Cup, 1.040 Peserta Ikut Bertanding

 

Belum Ada Klarifikasi Resmi

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 13 Purworejo maupun komite sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan oleh redaksi.

 

Demikian pula pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Purworejo, belum menyampaikan keterangan terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(TIM)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru