Kebumen — Kasus dugaan penggelapan bantuan provinsi berupa 14 ekor sapi di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan warga. Bantuan bernilai ratusan juta rupiah yang diperuntukkan bagi kelompok tani pada tahun 2022/2023 itu diduga disalahgunakan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial SP.
SP disebut merupakan salah satu oknum pemerintah desa setempat yang mengelola bantuan sapi tersebut. Namun, seluruh sapi bantuan kini dikabarkan hilang dan belum jelas keberadaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Sapi yang dikelola saya saat ini sudah habis, tak berbekas. Saya hanya bisa mengembalikan 4 ekor sapi, tapi belum diserahkan kepada anggota kelompok tani dengan dalih belum ada waktu,” ujar SP saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
SP juga mengaku satu ekor sapi mati akibat penyakit hewan. Namun saat ditanya mengenai keberadaan empat ekor sapi yang disebut masih ada, dirinya enggan menjelaskan secara rinci.
“Saya tidak bisa memberitahu siapa orang tersebut. Saya hanya tahu bahwa sapi-sapi tersebut aman,” katanya.
Sementara itu, RN, salah satu warga sekitar, mengaku mengetahui adanya bantuan sapi tersebut. Namun dirinya menyebut sapi-sapi bantuan itu diduga telah dijual untuk menutup hutang pribadi.
“Saya tahu bahwa sapi-sapi tersebut adalah bantuan dari pemerintah. Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi dengan sapi-sapi tersebut. Saya hanya tahu bahwa SP telah menjual sapi-sapi tersebut untuk menutup hutangnya,” ujarnya.
RN juga mengungkapkan bahwa banyak orang datang ke rumah SP untuk menagih hutang.
“SP telah menggunakan uang dari penjualan sapi-sapi tersebut untuk membayar hutangnya. Tapi kami tidak tahu apa yang terjadi dengan uang tersebut,” lanjutnya.
Warga berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat desa.
“Kami berharap aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Kebumen segera turun dan mengusut tuntas kasus ini. Kami ingin SP dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegasnya.
Kepala Desa Mirit, Wahid, membenarkan bahwa SP merupakan salah satu perangkat desa di wilayahnya. Ia juga mengakui SP bertanggung jawab atas hilangnya bantuan sapi tersebut.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan sapi-sapi tersebut. Tapi saya tahu bahwa SP telah mengakui bahwa 14 ekor sapi tersebut adalah bantuan dari seseorang yang kaya raya,” ungkap kades Mirit.
Menurut Wahid,
proposal bantuan sapi tersebut diajukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan proposal tersebut. Tapi saya tahu bahwa SP telah menggunakan nama pemdes untuk mengajukan proposal tersebut,” pungkasnya.
Atas dugaan kasus tersebut, SP berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat dikenakan apabila terbukti terdapat unsur menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait tindak lanjut laporan dugaan penggelapan bantuan sapi tersebut.
(Tim)








