Oknum Pemdes Mirit Diduga Gelapkan Bantuan Provinsi 14 Ekor Sapi, Warga Minta Aparat Bertindak

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen — Kasus dugaan penggelapan bantuan provinsi berupa 14 ekor sapi di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan warga. Bantuan bernilai ratusan juta rupiah yang diperuntukkan bagi kelompok tani pada tahun 2022/2023 itu diduga disalahgunakan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial SP.

 

SP disebut merupakan salah satu oknum pemerintah desa setempat yang mengelola bantuan sapi tersebut. Namun, seluruh sapi bantuan kini dikabarkan hilang dan belum jelas keberadaannya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Sapi yang dikelola saya saat ini sudah habis, tak berbekas. Saya hanya bisa mengembalikan 4 ekor sapi, tapi belum diserahkan kepada anggota kelompok tani dengan dalih belum ada waktu,” ujar SP saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Panen 0,42 Ton Jagung, Sekaligus Luncurkan Operasional SPPG Polri

 

SP juga mengaku satu ekor sapi mati akibat penyakit hewan. Namun saat ditanya mengenai keberadaan empat ekor sapi yang disebut masih ada, dirinya enggan menjelaskan secara rinci.

 

“Saya tidak bisa memberitahu siapa orang tersebut. Saya hanya tahu bahwa sapi-sapi tersebut aman,” katanya.

 

Sementara itu, RN, salah satu warga sekitar, mengaku mengetahui adanya bantuan sapi tersebut. Namun dirinya menyebut sapi-sapi bantuan itu diduga telah dijual untuk menutup hutang pribadi.

 

“Saya tahu bahwa sapi-sapi tersebut adalah bantuan dari pemerintah. Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi dengan sapi-sapi tersebut. Saya hanya tahu bahwa SP telah menjual sapi-sapi tersebut untuk menutup hutangnya,” ujarnya.

 

RN juga mengungkapkan bahwa banyak orang datang ke rumah SP untuk menagih hutang.

Baca Juga :  Sigap Cegah Banjir, Bhabinkamtibmas Manisrejo Bersama Warga Bersihkan Sungai Reco

 

“SP telah menggunakan uang dari penjualan sapi-sapi tersebut untuk membayar hutangnya. Tapi kami tidak tahu apa yang terjadi dengan uang tersebut,” lanjutnya.

 

Warga berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat desa.

 

“Kami berharap aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Kebumen segera turun dan mengusut tuntas kasus ini. Kami ingin SP dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegasnya.

 

Kepala Desa Mirit, Wahid, membenarkan bahwa SP merupakan salah satu perangkat desa di wilayahnya. Ia juga mengakui SP bertanggung jawab atas hilangnya bantuan sapi tersebut.

 

“Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan sapi-sapi tersebut. Tapi saya tahu bahwa SP telah mengakui bahwa 14 ekor sapi tersebut adalah bantuan dari seseorang yang kaya raya,” ungkap kades Mirit.

Baca Juga :  Polres Kebumen Amankan Festival Gerobag di Buluspesantren

 

Menurut Wahid,

proposal bantuan sapi tersebut diajukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.

 

“Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan proposal tersebut. Tapi saya tahu bahwa SP telah menggunakan nama pemdes untuk mengajukan proposal tersebut,” pungkasnya.

 

Atas dugaan kasus tersebut, SP berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat dikenakan apabila terbukti terdapat unsur menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait tindak lanjut laporan dugaan penggelapan bantuan sapi tersebut.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru