Oknum Pemdes Mirit Diduga Gelapkan Bantuan Provinsi 14 Ekor Sapi, Warga Minta Aparat Bertindak

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen — Kasus dugaan penggelapan bantuan provinsi berupa 14 ekor sapi di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan warga. Bantuan bernilai ratusan juta rupiah yang diperuntukkan bagi kelompok tani pada tahun 2022/2023 itu diduga disalahgunakan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial SP.

 

SP disebut merupakan salah satu oknum pemerintah desa setempat yang mengelola bantuan sapi tersebut. Namun, seluruh sapi bantuan kini dikabarkan hilang dan belum jelas keberadaannya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Sapi yang dikelola saya saat ini sudah habis, tak berbekas. Saya hanya bisa mengembalikan 4 ekor sapi, tapi belum diserahkan kepada anggota kelompok tani dengan dalih belum ada waktu,” ujar SP saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga :  Soliditas TNI-Polri di Magetan, Lulusan Akademi TNI - Polri 2006 Perkasa Gelar Touring dan Baksos di Telaga Sarangan

 

SP juga mengaku satu ekor sapi mati akibat penyakit hewan. Namun saat ditanya mengenai keberadaan empat ekor sapi yang disebut masih ada, dirinya enggan menjelaskan secara rinci.

 

“Saya tidak bisa memberitahu siapa orang tersebut. Saya hanya tahu bahwa sapi-sapi tersebut aman,” katanya.

 

Sementara itu, RN, salah satu warga sekitar, mengaku mengetahui adanya bantuan sapi tersebut. Namun dirinya menyebut sapi-sapi bantuan itu diduga telah dijual untuk menutup hutang pribadi.

 

“Saya tahu bahwa sapi-sapi tersebut adalah bantuan dari pemerintah. Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi dengan sapi-sapi tersebut. Saya hanya tahu bahwa SP telah menjual sapi-sapi tersebut untuk menutup hutangnya,” ujarnya.

 

RN juga mengungkapkan bahwa banyak orang datang ke rumah SP untuk menagih hutang.

Baca Juga :  Isu Kenaikan BBM, Polres Madiun Kota Pastikan Stok SPBU Aman

 

“SP telah menggunakan uang dari penjualan sapi-sapi tersebut untuk membayar hutangnya. Tapi kami tidak tahu apa yang terjadi dengan uang tersebut,” lanjutnya.

 

Warga berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat desa.

 

“Kami berharap aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Kebumen segera turun dan mengusut tuntas kasus ini. Kami ingin SP dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegasnya.

 

Kepala Desa Mirit, Wahid, membenarkan bahwa SP merupakan salah satu perangkat desa di wilayahnya. Ia juga mengakui SP bertanggung jawab atas hilangnya bantuan sapi tersebut.

 

“Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan sapi-sapi tersebut. Tapi saya tahu bahwa SP telah mengakui bahwa 14 ekor sapi tersebut adalah bantuan dari seseorang yang kaya raya,” ungkap kades Mirit.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Jaga Kekhusyukan Ibadah dan Stabilitas Kamtibmas

 

Menurut Wahid,

proposal bantuan sapi tersebut diajukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.

 

“Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan proposal tersebut. Tapi saya tahu bahwa SP telah menggunakan nama pemdes untuk mengajukan proposal tersebut,” pungkasnya.

 

Atas dugaan kasus tersebut, SP berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat dikenakan apabila terbukti terdapat unsur menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait tindak lanjut laporan dugaan penggelapan bantuan sapi tersebut.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru