Tindak Tegas Pelaku Perusakan, Polres Madiun Kota Amankan 9 Orang dalam Aksi Brutal di Jalan Dadali

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kota Madiun – Polres Madiun Kota menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perusakan yang terjadi di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, SIK melalui Wakapolres Kompol Eko Bambang Sujarwo,SH,.MH menegaskan bahwa negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme dan perusakan. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Kota Madiun.

 

 

Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tegas Wakapolres dalam konferensi Pers di Gedung Sunaryo. Sabtu 9 Mei 2026.

Baca Juga :  Labfor Polda Jatim Turun Tangan, Selidiki Ledakan Mesin Pengering di SPPG Kandangan 2 Ngawi

 

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi dilakukan oleh rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 kendaraan.

 

 

Rombongan tersebut melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan, menggeber kendaraan, membunyikan klakson, serta melakukan provokasi verbal.

 

 

Saat tiba di depan Jalan Dadali, sejumlah pelaku berhenti dan melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, pecahan genteng, pot bunga, hingga paving ke arah rumah warga.

 

 

Akibat aksi brutal tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap. Warga yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kapolres Madiun Kota Silaturahmi ke Lapas Narkotika Kelas II Madiun

 

 

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Madiun Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sembilan pelaku di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, sejumlah pakaian, serta beberapa unit telepon genggam.

 

 

Wakapolres Kompol Bambang Eko Sujarwo,SH,.MH kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Ngawi Dorong Budidaya Ikan Lele, Bhabinkamtibmas Jenangan Aktif Dampingi Warga

 

 

“Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

 

 

Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru