Polisi Blusukan ke Sekolah, Polres Magetan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judol dan Pinjol di Kalangan Remaja

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Upaya pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) terus digencarkan jajaran Polres Magetan dengan turun langsung ke lingkungan sekolah. Melalui Polsek Takeran, kegiatan sosialisasi dan mitigasi bahaya judol serta pinjol digelar di SMK PSM 2 Takeran, Kabupaten Magetan, Jumat (8/5/2026).

 

Kegiatan tersebut menghadirkan Kapolsek Takeran, AKP Agus Sumariyono, S.H., sebagai narasumber utama dalam penyuluhan kepada para guru dan siswa. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menekankan pentingnya membangun karakter disiplin, tanggung jawab, dan semangat nasionalisme di kalangan pelajar.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Generasi muda harus memiliki disiplin dan tanggung jawab yang kuat agar tidak mudah terjerumus dalam perilaku negatif, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja,” ujar AKP Agus Sumariyono.

Baca Juga :  DARURAT MORAL DI KEBUMEN: Pimred DetikDimensi.com Desak Polisi, DP3A, dan PPPA Bertindak Tegas Atasi Dugaan Predator Anak

 

Selain itu, Kapolsek Takeran juga mengingatkan para guru agar terus memberikan pendampingan dan arahan kepada siswa untuk menjauhi kenakalan remaja serta mematuhi aturan yang berlaku, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

 

“Kami berharap para siswa dapat fokus meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik, menjauhi penyalahgunaan media sosial, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

 

Dalam sosialisasi tersebut, AKP Agus Sumariyono juga memaparkan berbagai dampak negatif dari judi online yang kini marak di tengah masyarakat, khususnya pada usia remaja. Ia menjelaskan bahwa judi online bersifat adiktif sehingga membuat pemain terus ingin kembali bermain hingga sulit berhenti.

Baca Juga :  HUT RI ke-81, Bupati dan Wakil Bupati OKI Foto Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Independensi

 

Selain menyebabkan kecanduan, judi online juga dapat menimbulkan kerugian finansial karena banyak korban terus mencoba mencari keuntungan hingga akhirnya kehilangan tabungan, berutang, bahkan menjual aset pribadi. Dampak lainnya adalah munculnya konflik keluarga akibat masalah ekonomi dan hilangnya kepercayaan antar anggota keluarga.

 

Tak hanya itu, judi online juga berpotensi memicu gangguan mental seperti stres, kecemasan, depresi, hingga keputusasaan akibat kekalahan yang terus-menerus dialami pemain. Kondisi tersebut bahkan dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pencurian, maupun penggelapan demi mendapatkan uang.

Baca Juga :  Dari Jembatan Garuda hingga Stunting, Kodim Madiun Sapa Warga Lewat Dialog AE Raya

 

Kapolsek juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan data pribadi yang sering diminta oleh situs judi online. Data tersebut berisiko disalahgunakan atau diperjualbelikan untuk tindak penipuan. Selain melanggar hukum, pelaku judi online juga dapat menerima sanksi sosial dari masyarakat serta berpotensi kehilangan hak bantuan sosial pemerintah akibat penyalahgunaan bantuan.

 

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polres Magetan berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal sehingga mampu melindungi diri serta lingkungan sekitarnya dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru