Polres Madiun Kabupaten Bongkar Pembunuhan Sundari Pemilik Warung di Saradan

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun– Jejak digital telepon seluler milik korban menjadi pintu masuk polisi mengungkap kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di Polres Madiun, Senin (11/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sempat buron selama sekitar tujuh bulan, pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) akhirnya berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di warungnya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober

 

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” kata Kemas, Senin (11/5/2026).

 

Baca Juga :  Semangat Bersama dalam Porseni: Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya uang tunai dan telepon genggam Vivo Y16.

Hilangnya ponsel tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Penyidik melakukan pelacakan terhadap aktivitas perangkat milik korban dan menemukan ponsel itu sempat aktif di sejumlah wilayah berbeda, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. Polisi juga mendapati perangkat tersebut sempat digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

 

Penelusuran itu akhirnya mengarah kepada seorang pria yang sebelumnya pernah diamankan anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, dalam perkara dugaan pencurian kotak amal.

Saat diperiksa, polisi menemukan ponsel milik korban berada dalam penguasaan pria tersebut. Namun perkara pencurian kala itu diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku sempat dilepaskan.

 

Berbekal identitas dan foto pria tersebut, Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga sempat mendatangi alamat tersangka di Yogyakarta dan Boyolali, tetapi pelaku diketahui sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Hujan Lebat dan Puting Beliung Terjang Desa Cisalak, Sejumlah Rumah Warga Rusak Parah

Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah polisi menerima informasi dari Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, mengenai seorang pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di area masjid.

 

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” ujarnya.

 

Saat ditangkap, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Dari hasil pemeriksaan, salah satu kunci yang dibawa tersangka diketahui cocok dengan gembok yang diamankan dari lokasi pembunuhan.

 

Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan keberadaan tersangka di sekitar tempat kejadian sebelum peristiwa berlangsung.Polisi menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban.

Baca Juga :  PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

 

Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian di wilayah Yogyakarta. Polisi juga menyebut pelaku kerap menyasar tempat ibadah untuk menjalankan aksi pencurian.

 

“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid,” kata Kemas.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru