KDRT Renggut Dua Nyawa di Buayan Kebumen, Tersangka Cemburu Buta kepada Istri

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Polisi mengungkap motif sementara kasus penganiayaan yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Tersangka SP (28) mengaku cemburu terhadap istrinya, EP (33), karena diduga dekat dengan laki-laki lain.

 

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan, peristiwa bermula dari cekcok antara tersangka dan istrinya pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Polwan Polres Ngawi Harumkan Nama Daerah, Bripda Dyah Putriayu Diana Sabet Dua Gelar Juara di IRJ 24 Championship 2026

 

Saat emosi, tersangka mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.

 

Besi tersebut kemudian diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban langsung mengalami luka serius akibat pukulan tersebut.

Tidak lama kemudian, PA (52), ibu dari EP, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat berusaha melindungi korban, PA justru menjadi sasaran berikutnya.

Baca Juga :  Dari Jembatan Garuda hingga Stunting, Kodim Madiun Sapa Warga Lewat Dialog AE Raya

 

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar Kanzi.

 

Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat pada bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa sebelum akhirnya meninggal dunia.

 

Polisi mengungkap, setelah kejadian tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu kendaraan ambulans. Petugas kemudian mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya berselang beberapa jam.

 

Saat ini, kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Tiga Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen: Jalan Ditempat !

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru