Gagalkan Aksi Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Apresiasi Keberanian Warga

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Keberanian warga dalam menggagalkan aksi percobaan pencurian mendapat apresiasi dari Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah pemilik rumah bersama warga mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

 

Apresiasi tersebut disampaikan Kapolres Magetan dalam kegiatan audiensi dan gelar perkara terkait kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang digelar di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MS (43), laki-laki, warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sebagai tersangka.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah menargetkan rumah korban yang berada di dekat akses jalan dan dinilai memungkinkan untuk dilakukan pencurian pada malam hari. Setelah menemukan sasaran, tersangka kembali ke Solo untuk merencanakan aksinya.

 

Pada Kamis, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka melintas di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, dan menemukan rumah milik korban yang dianggap sesuai dengan target. Tersangka kemudian kembali ke Solo untuk mempersiapkan aksinya.

Baca Juga :  Harimau Sumatera Bersatu Peduli, HSB DPC OKI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Dikota Kayuagung

 

Selanjutnya, pada Minggu, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali berangkat dari Solo menuju Magetan dengan menggunakan bus. Tersangka tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB pada 1 September 2026.

 

Dari terminal, tersangka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban menggunakan jasa ojek. Ia meminta diturunkan di sekitar pemakaman yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban.

 

Tersangka kemudian berjalan kaki menuju lokasi dan bersembunyi di lahan tebu di belakang rumah korban sembari menunggu waktu yang dianggap tepat untuk melancarkan aksinya.

 

Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak tali angin pada jendela bagian belakang menggunakan kedua tangannya.

 

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mencari barang-barang berharga di ruang tamu dan sejumlah ruangan lainnya.

 

Namun, aksinya tidak berjalan sesuai rencana. Korban terbangun dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Korban kemudian berusaha mengamankan tersangka sembari berteriak meminta pertolongan.

 

Terjadi pergulatan antara korban dan tersangka selama kurang lebih 30 menit. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut kemudian berdatangan dan membantu korban mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Sebagai Wujud Kepedulian Pimpinan Dandim 0804/Magetan Beri Bingkisan Bagi Prajurit dan PNS

 

Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksinya, di antaranya satu buah kunci L dengan salah satu ujung berbentuk pipih, mata obeng minus yang dilas berbentuk L, kunci pas dengan ujung pipih, batang besi ukuran 8 dengan ujung pipih, kunci pas Y ukuran 8/10/12, magnet berbentuk bulat pipih, tas selempang kecil warna hitam merek EIGER, masker warna abu-abu serta dua potong kain warna abu-abu.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Polisi juga mencatat bahwa tersangka MS merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka telah tiga kali menjalani hukuman, yakni pada 2018 selama lima bulan di Rutan Karanganyar, pada 2019 selama satu tahun delapan bulan di Rutan Sukoharjo, dan pada 2023 selama dua tahun di Rutan Sragen.

Baca Juga :  LSM LIRA Desak Presiden Evaluasi Pejabat yang Diduga Menghambat Perizinan PSN di Magelang: Tim Investigasi Ungkap Sejumlah Indikasi Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan apresiasi kepada korban dan warga yang berani membantu menggagalkan aksi tersebut.

 

“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres.

 

Menurutnya, keberanian masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110. Jangan mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri, namun segera koordinasikan dengan petugas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tegas AKBP Raden Erik.

 

Kapolres menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah sekaligus menanggulangi berbagai potensi gangguan keamanan.

 

Polres Magetan juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, dengan meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru