Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas hiburan karaoke yang disebut-sebut beroperasi di salah satu rumah warga di Desa Prasutan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan suara musik yang terdengar hingga larut malam dan berharap adanya penelusuran dari pihak terkait guna memastikan legalitas serta aktivitas di lokasi tersebut.
Keluhan warga terutama berkaitan dengan kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman. Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai dugaan adanya aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan aktivitas karaoke itu sudah berlangsung cukup lama dan sering ramai pada malam hari, terutama saat akhir pekan.
“Kalau malam suaranya terdengar cukup keras sampai ke rumah-rumah sekitar. Warga sebenarnya berharap ada ketertiban supaya lingkungan kembali nyaman,” terangnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, masyarakat memilih menyampaikan keluhan secara hati-hati agar situasi di lingkungan tetap kondusif. Warga juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta agar seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan penegakan aturan secara bijak. Ia menilai setiap bentuk usaha hiburan di lingkungan permukiman perlu memperhatikan ketertiban umum serta kenyamanan warga sekitar.
“Kami berharap ada klarifikasi dan penelusuran dari pihak terkait. Jika memang ada aktivitas usaha, tentu sebaiknya memenuhi ketentuan administrasi dan menjaga ketenangan lingkungan,” katanya.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian masyarakat karena lokasi karaoke disebut berada di kawasan permukiman padat penduduk. Warga khawatir apabila aktivitas tersebut tidak ditata dengan baik dapat memicu gangguan sosial maupun ketertiban lingkungan.
Berdasarkan ketentuan umum mengenai usaha hiburan dan ketertiban masyarakat, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian maupun gangguan lingkungan pada prinsipnya perlu memperhatikan izin usaha, zonasi wilayah, serta aturan ketertiban umum yang berlaku di daerah.
Pengamat hukum dan sosial masyarakat, Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan aparat daerah memiliki kewenangan melakukan pengecekan apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan daerah maupun gangguan ketertiban umum.
“Jika ada aduan masyarakat, tentu pemerintah daerah dan aparat terkait dapat melakukan verifikasi di lapangan. Pendekatan yang dilakukan sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembinaan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap disampaikan secara proporsional dan tidak menghakimi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik rumah yang disebut warga sebagai lokasi aktivitas karaoke tersebut. Aparat desa maupun instansi terkait juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas maupun kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga berharap pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat kepolisian dapat turun melakukan pengecekan agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif. Mereka juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai langkah penelusuran penting dilakukan bukan hanya untuk menjawab keresahan warga, tetapi juga guna memastikan seluruh aktivitas usaha di lingkungan permukiman berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim)








