Diduga Dianiaya dan Dimintai Uang Rp5 Juta di Perairan Purworejo, Tekong Kapal Asal Cilacap Laporkan Dugaan Kekerasan

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Konflik antar-nelayan di wilayah perairan selatan Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Seorang tekong kapal asal Cilacap berinisial AE (42) mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan serta permintaan uang secara paksa saat menjalankan aktivitas pencarian benih bening lobster (BBL) di perairan yang disebut masuk wilayah Purworejo, Rabu (20/5/2026) sore.

 

Insiden tersebut disebut terjadi sekitar pukul 17.30 hingga 18.00 WIB saat kapal KM Sumber Rejeki yang dinakhodai AE tengah melakukan penarikan jaring BBL di tengah laut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan keterangan AE, situasi awalnya berlangsung normal hingga sejumlah orang mendatangi kapalnya dan mempertanyakan dugaan hilangnya jangkar alat tangkap milik mereka. Ketegangan disebut meningkat setelah pihak yang datang menuding awak kapal KM Sumber Rejeki sebagai penyebab kerusakan maupun hilangnya jangkar tersebut.

 

“Awalnya mereka datang menanyakan soal jangkar yang diklaim hilang. Namun kemudian suasana memanas karena kami merasa tidak melakukan perusakan,” ujar AE saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  Polsek Sidareja Tebar Kebaikan di Bulan Suci: Bagikan Takjil dan Pesan Kamtibmas di Perempatan Terminal

 

AE mengklaim, dalam situasi tersebut muncul permintaan uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai bentuk ganti rugi atas jangkar yang diduga hilang atau rusak. Permintaan itu, menurut pengakuannya, disampaikan oleh seseorang yang disebut berinisial SJ.

 

Tak hanya itu, AE juga mengaku mendapat tekanan agar segera menyerahkan uang tersebut. Ia menyebut terdapat ancaman bahwa kapal beserta dirinya akan dibawa ke darat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

 

“Saya diminta menyerahkan uang Rp5 juta. Kalau tidak, katanya kapal akan dibawa ke darat,” kata AE.

 

Namun demikian, AE mengaku menolak memenuhi permintaan tersebut karena merasa tidak ada bukti yang menunjukkan pihaknya telah merusak alat tangkap milik nelayan lain.

 

Selain dugaan permintaan uang secara paksa, AE juga mengklaim mengalami tindakan kekerasan fisik di atas kapal. Ia menyebut mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

 

“Saya mengalami luka memar di bagian lengan dan punggung. Setelah sampai darat, saya melakukan pemeriksaan medis untuk dokumentasi,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh tuduhan maupun kronologi yang disampaikan oleh pihak pelapor. Namun pendamping korban berinisial PI membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumentasi luka dan bukti komunikasi.

 

PI menegaskan bahwa persoalan sengketa di laut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum maupun musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan.

 

“Kalau memang ada sengketa alat tangkap, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar PI.

 

Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan korban hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sejumlah jalur komunikasi masih belum memperoleh respons.

 

Pihak kepolisian maupun aparat terkait di wilayah Purworejo juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan insiden tersebut.

Baca Juga :  Jaga Anak Tetap Sehat, Babinsa Dampingi BIAS di SDN 01 Kepet

 

Konflik antar-nelayan di kawasan perairan selatan Jawa Tengah diketahui beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Perselisihan umumnya dipicu persoalan wilayah tangkap, alat tangkap, hingga aktivitas pencarian benih bening lobster (BBL) yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.

 

Meski demikian, penyelesaian sengketa di laut tetap harus mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

 

Dalam ketentuan pidana, dugaan tindak penganiayaan diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai pengganti Pasal 170 KUHP lama. Sementara dugaan pemerasan atau permintaan uang dengan ancaman diatur dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pengganti Pasal 368 KUHP.

 

Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan pendamping korban. Semua pihak tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

(TIM)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru