Satlantas Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Paron, Sopir Truk Diamankan

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 06-07, tepatnya di wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

 

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB itu melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AE-5483-JT dengan kendaraan truk yang saat kejadian melarikan diri dan belum diketahui identitasnya.

 

Kali ini, Sat Lantas Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.

Terungkapnya kasus ini, merupakan hasil kerja keras tim melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

 

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil diketahui nomor polisi kendaraan yang terlibat yakni AG-9672-UR,” terang AKP Yuliana Plantika.

 

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak identitas kendaraan, dilanjutkan koordinasi dengan Polres Tulungagung dan warga setempat hingga akhirnya berhasil mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pengemudi.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

 

Pada Sabtu (30/5/2026) petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama S (53), warga Tulungagung.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Fuso nomor polisi AG-9672-UR yang digunakan saat kejadian.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Sat Lantas Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas yang melarikan diri setelah kejadian,” tegas AKP Yuliana, pada Senin (1/6/2026)

Baca Juga :  Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Sebuah Resto di Mirit Roboh, Tiga Pengunjung Terluka

 

Saat ini pelaku telah berada di Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru