Ketua PPWI Kebumen Soroti Lambatnya Naik Status Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun “Karimah”

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Ketegangan di ruang digital berimbas pada desakan serius terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Kebumen. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kebumen, Sunardi, secara terbuka mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kebumen untuk segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun media sosial bernama “Karimah”.

 

Desakan ini disampaikan menyusul stagnasi proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan. Laporan polisi yang masuk sejak akhir November 2025 hingga pertengahan Juni 2026 masih bertahan di tahap penyelidikan (lidik) tanpa adanya kepastian kenaikan ke tahap penyidikan (sidik).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sunardi menilai, kelambanan dalam pengambilan keputusan oleh penyidik berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum, khususnya dalam menangani delik siber yang karakteristiknya dinamis dan kompleks.

 

“Laporan sudah masuk sejak akhir bulan November 2025, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum. Jangan biarkan kasus ini berlarut tanpa kepastian. Kalau bukti awal cukup, segera naikkan ke sidik dan tetapkan tersangka,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

 

Kronologi dan Dampak Sosial: Stigma di Tengah Ketidakpastian

 

Kasus ini bermula dari sebuah laporan polisi terkait unggahan kontroversial di akun pribadi media sosial “Karimah”. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun diduga mencemarkan nama baik seorang individu dengan menuduhnya menerima uang atensi atau fasilitas senilai Rp500 ribu dari pemilik usaha galian tanah di Desa Tanahsari, Kecamatan Kebumen.

Baca Juga :  Media Lensa Polri Resmikan Kantor Baru di Kalideres, Heri Shadewa: Wujud Syukur dan Perkuat Jurnalisme Presisi

 

Meskipun nominal yang disebutkan terlihat kecil, implikasi sosial dari tuduhan korupsi atau pungli di ruang publik dinilai sangat merusak reputasi. Menurut Sunardi, ketidakpastian status perkara ini menciptakan situasi lose-lose solution. Di satu sisi, pelapor merasa haknya atas keadilan terhambat. Di sisi lain, terlapor (pemilik akun “Karimah”) hidup dalam bayang-bayang stigma negatif karena statusnya yang belum jelas, apakah sebagai saksi, tersangka, atau pihak yang bebas dari tuntutan.

 

“Penegakan hukum harus cepat, adil, dan tidak tebang pilih. Jika bukti memang kurang, sampaikan secara transparan kepada pelapor agar tidak menggantung. Sebaliknya, jika cukup, proses harus dilanjutkan,” ujar Sunardi, menekankan pentingnya transparansi prosedur kepolisian.

 

Analisis Yuridis: Jeratan UU ITE dan KUHP

 

Secara yuridis, kasus ini menyentuh ranah hukum pidana materiil dan formil yang ketat. Tindakan menuduh seseorang melalui media sosial tanpa dasar bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal karet yang sering menjadi perdebatan, namun tetap berlaku hingga saat ini.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran, Polres Magetan Tetap Siagakan Pos Pengamanan

 

Primadona tuntutan dalam kasus siber semacam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Fokus utama adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang melarang distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidananya cukup berat, mengingat UU ITE dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber.

 

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada medium dan unsur kesengajaan. Jika unsur fitnah (mengetahui bahwa tuduhan itu tidak benar) dapat dibuktikan, maka ancaman pidana menjadi lebih berat.

 

Ahli hukum tata negara setempat, yang meminta namanya tidak disebutkan, menilai bahwa lamanya proses di tahap lidik seharusnya dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengumpulkan alat bukti elektronik yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE, seperti hasil forensik digital terhadap perangkat yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

 

Konfirmasi Kepolisian: Masih Dalam Tahap Verifikasi?

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan teknis mengapa status perkara belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam prosedur KUHAP, kenaikan dari lidik ke sidik mensyaratkan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah dan adanya dugaan tindak pidana yang cukup.

Baca Juga :  Jelang Ops Patuh Semeru 2026, Kapolres Ngawi Ajak Masyarakat Jadikan Tertib Berlalu Lintas Sebagai Budaya

 

Upaya konfirmasi redaksi kepada penyidik di Unit Reskrim Tipidum Polres Kebumen masih dalam proses penantian respons. Keterbukaan informasi publik dalam kasus yang sedang berjalan memang memiliki batasan, namun komunikasi proaktif kepada pelapor dan publik umumnya diharapkan untuk mencegah spekulasi liar.

 

Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

 

Redaksi menegaskan kembali bahwa sesuai dengan prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap melekat kuat pada pemilik akun “Karimah”. Seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses pengadilan yang adil dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sejalan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 5 tentang keseimbangan berita, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. Kami mengundang pemilik akun “Karimah”, pihak pelapor, serta jajaran Polres Kebumen untuk memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan ini. Hal ini bertujuan demi terciptanya keseimbangan informasi (balance news) dan menghindari bias pemberitaan yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum putusan hakim dijatuhkan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi
Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Kamtibmas dan Junjung Persaudaraan
Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Antar Daerah Berhasil Dibekuk Tim URC Resmob Polres Magetan
Polres Madiun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Lentera Hati dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Diduga Ada Upaya Damai Pakai Uang, Pendamping Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KS Anak di Ambal
LSM Desak Kades Tambakprogaten Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Polsek Paron dan Dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:22 WIB

Ketua PPWI Kebumen Soroti Lambatnya Naik Status Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun “Karimah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:15 WIB

Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:13 WIB

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:08 WIB

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Kamtibmas dan Junjung Persaudaraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Antar Daerah Berhasil Dibekuk Tim URC Resmob Polres Magetan

Berita Terbaru