Warga Guo Jatijajar Keluhkan Dugaan Peredaran Miras dan Keributan, Tuding Aparat “Tutup Mata”

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sejumlah warga dan pengunjung objek wisata Goa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, menyuarakan keresahan terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat hiburan sekitar kawasan wisata tersebut. Mereka menduga lokasi itu menjadi pusat peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap memicu keributan antar-pengunjung.

 

Lebih jauh, warga juga menuding adanya indikasi pembiaran atau “tutup mata” dari aparat penegak hukum dan dinas terkait terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan serius mengenai praktik pungli atau penerimaan “setoran” oleh oknum aparat dari pihak pengelola.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keluhan ini disampaikan oleh tiga narasumber, berinisial BK, AU, dan SG, kepada redaksi pada Minggu (14/6/2026). Mereka mendesak agar otoritas setempat segera melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata.

 

Dugaan Pelanggaran Zona Wisata Ramah Keluarga

 

BK, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan tempat hiburan yang diduga menyediakan miras tersebut bertentangan dengan konsep Goa Jatijajar sebagai destinasi wisata alam dan budaya yang ramah keluarga.

 

“Tempat itu diduga menyediakan minuman keras dan hiburan malam, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum. Padahal, selain menyediakan miras, lokasi itu juga sering jadi tempat keributan antar pengunjung. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat dan menciderai kawasan wisata Guo Jatijajar yang seharusnya jadi tempat rekreasi yang aman dan ramah keluarga,” ujar BK.

Baca Juga :  Api Pembakaran Sampah Merambat ke Rumpun Bambu di Josenan, Petugas Bergerak Cepat

 

BK menambahkan, jika dibiarkan berlanjut, citra positif Goa Jatijajar berpotensi rusak di mata wisatawan. Ia khawatir insiden keributan dan konsumsi miras akan menimbulkan efek jera bagi calon pengunjung, khususnya kalangan keluarga dan pelajar.

 

Gangguan Ketertiban Umum

 

Senada dengan BK, AU, warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi, mengaku kerap terganggu oleh suara bising dan aksi keributan pada larut malam. Menurutnya, situasi tersebut telah melanggar hak warga atas ketenangan lingkungan.

 

“Kami berharap aparat segera menutup usaha tersebut. Wisata Guo Jatijajar harusnya memberi rasa aman bagi pengunjung dan warga. Kalau ada miras dan keributan, orang jadi takut datang ke sini,” kata AU.

 

Tudingan Serius Terhadap Aparat

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Madiun Gelar Anjangsana kepada Anggota Sakit dan Purnawirawan Polri

 

Poin paling kritis dalam keluhan ini disampaikan oleh SG. Ia tidak hanya menyoroti aspek kriminalitas di lapangan, tetapi juga mempertanyakan integritas aparat. SG menduga minimnya penindakan selama ini bukan karena ketidaktahuan, melainkan kesengajaan.

 

“Saya menduga aparat kepolisian dan dinas terkait tutup mata terhadap kegiatan ini. Ada juga dugaan oknum aparat menerima setoran atau atensi dari pihak pengelola. Kalau memang tidak benar, seharusnya segera dilakukan pemeriksaan agar tudingan ini tidak berkembang,” tegas SG.

 

Tudingan mengenai penerimaan “setoran” atau gratifikasi oleh aparat merupakan hal serius yang, jika terbukti, dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik profesi aparatur negara.

 

Konteks Kawasan Wisata

 

Goa Jatijajar merupakan destinasi wisata unggulan Kabupaten Kebumen yang terkenal dengan formasi stalaktit dan stalagmitnya. Kawasan ini secara rutin dikunjungi oleh wisatawan domestik, kelompok keluarga, hingga rombongan pelajar. Fungsi utama kawasan ini sebagai ruang edukasi dan rekreasi diharapkan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal yang diduga melanggar peraturan daerah maupun hukum nasional.

Baca Juga :  Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

 

Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah

 

Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang independensi dan akurasi, serta Pasal 3 tentang prinsip praduga tak bersalah, redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan di atas merupakan laporan berdasarkan pengakuan warga (klaim/dugaan) dan belum merupakan fakta hukum yang tetap.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi atau konfirmasi dari:

1. Kepolisian Resor (Polres) Kebumen;

2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen;

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen;

4. Pihak pengelola tempat hiburan yang dimaksud.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 mengenai hak jawab, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal dan tudingan pembiaran tersebut.

 

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi semua pihak yang disebutkan hingga terdapat bukti yang sah secara hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(TIM)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru