Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 16 Korban Diselamatkan

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Priok – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi LP/A12/I/RES.1.24/2025/SPKT/SATRESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/PMJ, tertanggal 4 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama dan TR (29) yang berperan sebagai pembantu dalam praktik perdagangan orang tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.

Baca Juga :  Menjelang HUT ke-6, Pimpinan Redaksi Lensa Polri Tekankan Pentingnya Solidaritas Antar Insan Media

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap korban, sementara tarif layanan mencapai Rp2.000.000. Selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp1 miliar.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jiwan Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyelamatkan 16 korban, meski diduga jumlah korban mencapai 30 orang. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp500.000, handphone, serta 10 alat komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Perhutani di Sruweng, 2.000 Meter Persegi Terbakar

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” tambah Kapolres.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.(wit )

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:22 WIB

HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

Berita Terbaru