Detikdimensi.com Kebumen – Isu sensitif mengenai status kepemilikan lahan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma’arif di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, memicu dinamika sosial di tingkat akar rumput. Kekhawatiran masyarakat muncul terkait potensi perubahan status aset desa menjadi milik pribadi atau yayasan tanpa melalui mekanisme musyawarah yang transparan.
Menanggapi keresahan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Babadsari secara tegas menyatakan bahwa lahan yang ditempati oleh institusi pendidikan tersebut merupakan aset mutlak milik desa yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, khususnya sektor pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian Hukum Aset Desa
Kepala Desa Babadsari, Slamet Widiyanto, memberikan penjelasan rinci untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyediaan lahan untuk MI Ma’arif Babadsari didasarkan pada komitmen pemdes untuk mendukung kemajuan pendidikan di wilayahnya, namun tidak mengubah status kepemilikan tanah tersebut.
“Lahan tempat kegiatan belajar mengajar anak-anak di sekolah tersebut adalah hak mutlak milik Pemerintah Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun. Dalam hal ini, peran Pemdes hanyalah sebagai penyedia fasilitas lahan untuk menunjang dunia pendidikan di lingkungan desa setempat,” ungkap kades Babadsari, Senin (6/7/2026).
Slamet menekankan bahwa meskipun lahan tersebut digunakan oleh pihak sekolah, otoritas pengelolaan dan kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang aset desa.
Dokumen Sertifikat Sebagai Bukti Otentik
Untuk memperkuat klaim tersebut, Kaur Umum Pemerintah Desa Babadsari, Habib, menghadirkan bukti administratif berupa sertifikat aset. Menurut Habib, legalitas tanah tersebut telah tercatat rapi dalam inventarisasi aset desa, sehingga meminimalisir risiko sengketa di masa depan.
“Tanah yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional Madrasah Ibtidaiyah MI Ma’arif di desa kami adalah aset resmi milik Desa Babadsari. Lebih jauh lagi, lahan tersebut sudah memiliki sertifikat aset atas nama Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun,” jelas Habib.
Keberadaan sertifikat ini, menurut Habib, menjadi jaminan hukum bahwa fungsi dan status lahan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah desa. Ia berharap pemanfaatan lahan untuk aktivitas pendidikan dapat terus berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak sekolah dan perangkat desa, tanpa ada upaya pengalihan hak milik sepihak.
Suara Warga: Antara Dukungan dan Kecemasan
Di tengah penjelasan resmi dari aparatur desa, suara warga tetap menjadi barometer penting dalam isu ini. KR, seorang warga Desa Babadsari, mengakui bahwa topik mengenai lahan sekolah tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat.
Kecemasan utama warga bukan pada penggunaan lahan untuk pendidikan, melainkan pada prosedur administratif jika terjadi perubahan status.
“Perihal lahan tempat mengajar anak belajar di MI Ma’arif saat ini memang jadi perbincangan hangat. Ada ketakutan di kalangan warga bahwa tanah aset desa diubah statusnya oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak Pemdes maupun warga Desa Babadsari,” ungkapnya.
KR menyampaikan sikap kondisional dari masyarakat. Selama status kepemilikan tetap diakui sebagai aset desa, warga tidak akan mempermasalahkan penggunaannya. Namun, ia meminta adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
“Apabila benar aset tersebut masih milik desa, warga sekitar sudah tidak akan mempermasalahkan. Namun, apabila sebaliknya—yakni aset tersebut diubah menjadi milik pihak sekolah atau yayasan—maka warga akan mempertanyakan kebenarannya kepada pihak desa secara serius,” tandasnya.
Prinsip Transparansi dan Musyawarah
Menyikapi dinamika ini, Pemerintah Desa Babadsari menyatakan komitmennya untuk menjaga aset desa agar tetap dimanfaatkan demi kepentingan publik. Pengelolaan aset strategis seperti lahan pendidikan diharapkan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan perwakilan warga, sesuai dengan prinsip demokrasi lokal dan regulasi yang berlaku.
Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi negatif. Pemdes mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola sekolah, untuk adhere pada aturan main yang telah ditetapkan guna menghindari konflik horizontal di kemudian hari.
Hak Jawab dan Verifikasi Data
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MI Ma’arif Babadsari belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi tertulis terkait isu status lahan tersebut. Keterlibatan perspektif dari pihak sekolah dianggap penting untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang (balance).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta keseimbangan informasi. Oleh karena itu, ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya bagi:
1. Pengurus/Yayasan MI Ma’arif Babadsari.
2. Pemerintah Desa Babadsari dan Kecamatan Kutowinangun.
3. Pihak-pihak terkait lainnya.
Kami mengundang pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan klarifikasi, data perizinan pemanfaatan lahan, serta dokumen pendukung lainnya guna melengkapi cakupan berita ini dan memberikan kepastian informasi kepada publik.
Catatan Jurnalistik:
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber kunci (Kepala Desa dan Kaur Umum) serta testimoni warga. Verifikasi dokumen sertifikat aset telah dikonfirmasi secara lisan oleh pihak desa. Menunggu respons resmi dari pihak MI Ma’arif Babadsari untuk pelengkapan fakta.
(TIM)








