Diduga Sudah 86 Mobil Pengangkut BBM Ilegal Tak Lagi di Polres OKI, Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ogan Komering Ilir – Keberadaan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan disebut milik RM menjadi sorotan. Kendaraan tersebut sebelumnya dikabarkan diamankan oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada 29 Juni lalu.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai status penanganan perkara tersebut, Kanit Pidsus Polres OKI menyampaikan bahwa mobil masih berada di Mapolres OKI.

 

Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung awak media ke lokasi, kendaraan yang dimaksud disebut sudah tidak lagi berada di lingkungan Polres OKI. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status barang bukti maupun kelanjutan proses hukumnya.

 

Untuk memastikan informasi yang diperoleh akurat dan berimbang, awak media kembali menghubungi Kanit Pidsus melalui aplikasi WhatsApp. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan, sehingga belum diperoleh penjelasan resmi terkait keberadaan kendaraan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

 

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya penghentian penanganan perkara atau dugaan penyelesaian di luar proses hukum. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

 

Atas belum adanya penjelasan resmi, awak media menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Apresiasi Peran GP Ansor Jaga Kamtibmas Selama Operasi Ketupat Candi 2026

 

Hingga berita ini diterbitkan, Polres OKI maupun Kanit Pidsus belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait status kendaraan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru